Tokoh Pemuda Pertanyakan Adanya Dugaan Korupsi Kades Karangbahagia Yang Belum Ada Tindak Lanjutnya

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI – Dalam membangun Desa menuju pembangunan yang dapat meningkatkan sumberdaya manusia yang berkwalitas dan menjangkau perekonomian masyarakat yang merata bagi desa-desa di seluruh nusantara melalui program dana Desa baik DD, ADD maupun APBN pemerintah pusat melalui Kementrian Desa RI serta Provinsi juga telah memprioritaskan anggaran tersebut bagi desa di seluruh Indonesia.

Dengan adanya bantuan yang di kucurkan pemerintah menjadikan insfrastruktur, sarana, dan prasarana di Desa dapat pula menunjang mobilisasi perekoniman masyarakat desa.

Miris apa ya g terjadi di salah satu desa wilayah Kabupaten Bekasi, yakni Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Ada oknum Kades yang diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Desa tahun 2019, yang kini sudah di di laporkan dan ditangani oleh Polres Metro Bekasi dengan Laporan Informasi yang telah di sampakan salah satu warga pada tanggal 15 juni 2020 dan di tembuskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada rekan awak media bahwa,”  Kami sudah membuat laporan informasi terkait adanya beberapa penyimpangan dan dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2019 yang di lakukan oknum Kades Karang bahagia Ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Lanjut narasumber,” Sampai saat ini belum ada tindakan yang konkrit dari dua instansi hukum tersebut, hampir berjalan 5 bulan dari kami membuat laporan, dan kami selaku masyarakat warga desa Karangbahagia sangat mengharapkan tindak lanjut dan ketegasan dari pihak Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan jelas laporan Kami ini disertai beberapa alat bukti”.

Lebih lanjut nara sumber menuturkan,” Masyatakat mengetahui bahwa didesa Karang bahagia terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa, Khususnya tahun anggaran 2019 dengan dapat dicontohkan adanya beberapa kegiatan, Salah satunya kegiatan di jalan lingkungan Gang Amil Suhaemi, Kp.Pulo Bambu, Rt 001/002, Desa Karang Bahagia, yang tidak direalisasikan pada tahun anggaran 2019. Sebagaimana tertuang dalam RAB kegiatan untuk tahun 2019, Sehingga adanya dugaan kuat Pemdes Karangbahagia melakukan penyelewengan keuangan Desa tahun anggaran 2019 dan di dukung dengan adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan”.

” Kades Karangbahagia atau apa aparatur Pemdes Karangbahagia tidak terbuka dan transparan tentang informasi tentang aturan SOP dalam proyek Pembangunan prasarana lingkungan desa, Sehingga kuat dugaan dapat melanggar UU keterbukaan publik, Sehingga warga masyarakat tidak mengetahui pembangunan yang di lakukan dengan tidak adanya papan informasi kegiatan,” Beber narasumber.

Supriyadi ketua Ranting Pemuda Pancasila tokoh pemuda Desa Karangbahagia mengatakan kepada rekan wartawan,” Kami selaku warga masyarakat sangat miris dengan pemerintahan Desa Kami yang seharusnya membangun desa dan masyarakat agar lebih sejahtera, tapi faktanya berbanding terbalik dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang seharusnya di maksimalkan untuk pembangunan, dan kami berharap para aparatur penegak hukum agar dapat menidaklanjuti laporan warga desa Karangbahagia jangan sampai mandeg bahkan adem ayem sampai sekarang,” ucapnya.

Di tempat terpisah Jumat 06/11/2020 Ketua Umum LSM KOMPI Egat Bustomy sangat menyayangkan dengan adanya tindakan Oknum Kades tersebut.

Menurut Ergat, Kasus ini harus segera di usut tuntas oleh dua lembaga hukum tersebut, karena demi masyarakat dan efek jera dari oknum kades yang telah berani main-main dan diduga melakukan tindakan korupsi dengan bukti LPJ fiktif yang telah si buat tahun 2019, padahal pekerjaan di kerjakan pada tahun anggaran 2020 , dan jelas ini suatu kesalahan mutlak dan jangan di peti eskan kasus tersebut, agar warga masyarakat percaya pada insritusi hukum yang ada di Kabupaten Bekasi, pungkas Ketua Umum KOMPI.

(Rilis/Jnr)