KOTA BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM – Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku aksi tawuran yang meresahkan masyarakat hingga menyebabkan jatuhnya korban di Kota Bogor. Hal ini disampaikan Kasat Resrim Kota Bogor, Kompol Luthfi Olot Gigantara dalam giat press release nya di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (7/2/24).
Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, jajaran Satreskrim Bogor Kota tidak akan ruang bagi para pelaku aksi tawuran yang mengganggu Kamtibmas terlebih saat menjelang Pemilu.
“Melalui team Renmas dan Kujang dalam satu bulan ini melakukan patroli setiap malam guna mencegah aksi-aksi kriminal di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota, dari giat patroli ini kita berhasil mengamankan tujuh orang, di mana yang dua anak (dibawah umur) dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan,” terang Kasat Reskrim.
Dua dari lima tersangka lainnya, kata Luthfi, terpaksa dilakukan tindakan tegas terarah, karena saat ditangkap yang bersangkutan melarikan diri dan melawan petugas menggunakan senjata tajam.
Polisi menjerat kelima tersangka yang saat ini masih di tahan di Polresta Bogor Kota dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang masih belum patuh kepada hukum, yang masih mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah Bogor Kota, Kami dari kepolisian Polres Bogor Kota tidak akan pernah lelah dan akan pernah selesai mencari kalian yang selalu membuat gangguan-gangguan yang ada di wilayah hukum Polres Bogor Kota, Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan tindakan tegas terukur kepada kalian yang masih saja terus-menerus mengganggu situasi Kamtibmas yang berakibat adanya korban meninggal dunia,” tegasnya.
Selain dari tujuh tersangka yang berhasil ditangkap, polisi masih memburu beberapa pelaku aksi tawuran yang berhasil melarikan diri.
“Kita sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan akan segera kami lakukan penangkapan,” pungkasnya. (Luky)