Waduh! Proyek Pemkab Bogor Diduga Gunakan Material Batu Bekas di Lokasi

CIBINONG . JABAR.KABARDAERAH.COM — Proyek TPT Perum LIPI di Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong yang bersumber dari APBD Tahun 2023 diketahui menggunakan material batu bekas yang ada lokasi. Dari liputan media di lokasi pada hari Jumat (8/9/23), terlihat para pekerja mengambil batu-batu yang ada bantaran kali. Batu berbentuk bongkahan besar tersebut kemudian di pecah dalam berbagai ukuran dan selanjutnya digunakan untuk pasangan badan TPT.

Mandor pelaksana yang dikonfirmasi awak media di lokasi tidak dapat ditemui. Dari keterangan para pekerja mengatakan kalau mandor tidak masuk hari itu (red-Jumat). Sementara salah satu pekerja yang bertugas bagian memecah batu yang dicoba di wawancara awak media terkait penggunaan material bekas yang ada di lokasi hanya memilih diam.

Robi selaku team teknis dari Dinas PUPR yang di konfirmasi via WA di hari yang sama (Jumat/8/9), terkait boleh atau tidak nya menggunakan batu bekas bangunan TPT yang lama di lokasi, tidak memberikan jawaban. Begitu juga Kabid Pengairan, Indra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi tidak memberikan respon.

Terpisah, Anjas selaku pelaksana yang di konfirmasi melalui pesan WA mengatakan, penggunaan batu bekas bangunan TPT yang lama di lokasi sudah sepengetahuan dan persetujuan team teknis, PPK dan konsultan pengawas.

“Owh iya…itu sudah sepengetahuan pak Robby dan konsultan karena memang ada bongkaran bekas TPT yang sudah rusak..silakan saja konfirmasi ke pak Robby,” balas Anjas melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/9).

Pelaksana juga mengirim pernyataan pihak team teknis (red-Robi) sebagai bentuk sudah mendapat persetujuan dari pihak dinas untuk penggunaan batu bekas bangunan TPT yang lama. Anjas juga menambahkan batu-batu hanya terpakai 2 Kubik dan itu pun sudah dibayar ke pihak warga setempat.

Untuk diketahui, proyek TPT Perum LIPI ini menelan biaya Rp.235.436.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Bertindak sebagai penyedia jasa CV. Puji Agung Sakti dan Konsultan Pengawas PT. 4Cipta Konsultan dengan waktu pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender.

Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi kepada dinas terkait.

(Luky Jambak)