Waduh…!, Tiada Yang Berani Segel,  Proses Penyegelan THM “TIFFANEY” Gagal

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Sejumlah personil gabungan tiga pilar dari unsur Satpol PP Kota Bekasi, Pol PP Kecamatan Jatisampurna, pihak Kepolisian Polsek Pondok Gede, serta Koramil-02/Pondok Gede melaksanakan pengecekan mengenai jam operasional pada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (25/01/2021).

Apel Persiapan Penertiban THM Oleh Tiga Pilar

Kegiatan diawali dengan apel gabungan personil di depan Aula Kecamatan Jatisampurna. Kemudian seluruh personil mulai bergerak ke lokasi tujuan yaitu, Tiffaney International Karaoke yang masih berada di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Pengarahan Oleh Komandan Sat. PP Tentang Pemberlakuan Jam Oprasional THM

Saut Hutajulu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Peraturan Daerah) Satpol PP Kota Bekasi memimpin langsung personilnya, dan Wakapolsek Pondok Gede juga hadir dalam kegiatan ini. Sesampainya di lokasi, sebagian personil gabungan langsung menyisir setiap room yang ada di Tiffaney International Karaoke. Hasilnya, tidak ditemukan satu orang pun pengunjung di tempat itu, alias kosong.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa, Tiffaney telah melakukan kegiatan di luar jam operasional. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi pun meminta kesiapan pihak keamanan THM untuk menandatangani surat pernyataan, usai penyisiran dilakukan.

Dimana isi surat tersebut kurang lebih menyatakan bahwa, “Sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 (red – Tiffaney International Karaoke) tidak pernah melanggar jam operaional yang telah diatur dalam ketentuan PPKM (red – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kota Bekasi. Apabila ternyata keterangan atau surat pernyataan saya ini PALSU atau BOHONG, maka saya siap ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” begitulah bunyi surat pernyataan yang sempat dibacakan Saut Hutajulu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi.

Hal yang dilakukan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi ini sebagai pernyataan atau pengakuan, atas pantauan pihak keamanan THM tersebut selama masa PPKM. Tetapi pihak keamanan THM menolak untuk menandatangani surat pernyataan dengan dalih, mereka tidak berwenang atas pernyataan yang dibuat, melainkan pihak manager lah yang berhak menandatangani pernyataan ini.

Maka dari itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi pun sempat mengambil sikap tegas dan akan menyegel tempat tersebut, “Saya ditugaskan menyegel. Kalau gak ada yang mau, tempatnya saya segel. Karena tidak ada yang bisa menyatakan bahwa, Tiffaney tidak buka (red – Melampaui jam operasional),” terang Saut menjelaskan kepada 3 (tiga) orang pihak keamanan (THM) itu.

Dengan lantang, salah satu pihak keamanan (THM) ini menjawab sikap tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, yang akan menyegel tempat itu, “Yaa, gak apa-apa silahkan, kalau memang keputusannya seperti itu,” katanya dengan nada menantang.

Lucunya, pada saat sebagian dari stiker segel sudah dicopot dan ingin ditempelkan, Kabid meminta pihak dari unsur Kepolisian dan Koramil-02/Pondok Gede menyaksikan pelaksanaan prosesi penempelan stiker. Namun tidak ada satu pun pihak yang bersedia menyaksikan, bahkan Wakapolsek Pondok Gede sendiri tidak turun dari mobil sejak personil gabungan melakukan penyisiran di lokasi.

Melihat suasana seperti itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi memutuskan membubarkan pasukan dan tidak jadi melakukan penyegelan di tempat tersebut. Sebelum meninggalkan lokasi, kepada media ini disampaikan oleh Saut Hutajulu, “Nantinya pihak Tiffaney akan dipanggil untuk klarifikasi mengenai laporan-laporan yang kami terima. Tapi tadi tidak berani menandatangani pernyataan itu, kan menjadi pernyataan besar buat saya,” ungkapnya mengakhiri.

Ketika suasana proses penyegelan menjadi seperti itu, salah satu rekan media sempat mendengar ungkapan pihak keamanan tempat tersebut, “Yah gak berani nyegel,” ucap salah seorang dari ketiga pihak keamanan.

(Sule/Team)