Wakil Bupati Sosialisasi Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. SUKABUMI – Wakil Bupati H. Iyos Somantri mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami untuk membuka Sosialisasi Perpres no.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang diikuti seluruh Kepala daerah tersebut diselenggarakan di Aula Setda Pelabuhanratu, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya ketua Penyelenggara, Sigit Widamardi menyebutkan Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan pada tanggal 2 Pebruari 2021 serta implementasinya dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wabup sendiri meyakini dengan pengelolaan keuangan & pengadaan barang/jasa secara profesional pembangunan di kabupaten sukabumi akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.

“Saya memandang perlu adanya tata-kelola pemerintahan yang baik sehingga proses pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien dapat diselenggarakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai persaingan dan berada dalam kerangka akuntabilitas,” Jelasnya

Pembangunan di Kabupaten Sukabumi, tambah Wabup, pasti tercapai target sesuai ketentuan yang sejalan dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel

Wabup berharap dengan adanya sosialisasi perpres ini ke depan akan terjadi perbaikan dalam proses, output, dan outcome atas pengadaan barang dan jasa di kabupaten sukabumi.

“sosialisasi ini sangat berarti bagi para peserta untuk memperoleh gambaran dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa yang benar menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Asep SH)