Diduga Rumah Sakit Di Bekasi Lakukan Kesalahan Kesimpulan Hasil Test Antigen Terhadap Pasiennya

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI –  Salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi kembali berurusan dengan pihak keluarga pasien yang divonis reaktif Covid-19 oleh pihak rumah Sakit Permata Bekasi atas didasari simpulan hasil test antibodi.

Pihak Rumah Sakit Permata Bekasi melakukan test anti body terhadap pasien atas nama Billi Anggara, dimana hasilnya reaktif akan tetapi setelah test antigen sebagai test lanjutan pasien tersebut dinyatakan Negatif Covid 19.

Atas dasar pertimbangan hasil test anti body pihak Rumah Sakit Permata menarik kesimpulan bahwa pasien atas nama Billi Anggara sebagai pasien diduga terpapar Covid 19 dan harus ditindaklanjuti dengan mengikuti prokes.

Akan tetapi pihak keluarga pasien bersikeras bahwa pasien atas nama Billi Anggara tidak tertular Covid sebab Beliau hanya menderita penyakit jantung dan kesimpulan pihak keluarga dengan dasar bahwa hasil test antigen dari pasien dinyatakan negatif Covid. Hal tersebut berdasarkan pemahaman mereka bahwa test anti body harus diperkuat dengan test hasil antigen serta diperkuat juga dengan test hasil PCR.

Kuasa Hukum pihak keluarga Drs. Sada A.Sinulingga, S.H., M.H meminta agar pihak rumah sakit jangan menarasikan kesimpulan hasil anti bodi, sebab test antigen pasien hasilnya negatif maka itu lah yang dipakai sebagai kesimpulan akhir jika test PCR tidak dilaksanakan.

“Kami minta hasil lab antigennya sebab hasil lab antigen pasien negatif Covid, dari mana mereka ambil kesimpulan bahwa pasien diduga covid dan arahan mereka harus ikuti prokes, memang ada hasil anti body pasien yang hasilnya reaktif tapi setelah itukan pasien ditest antigen hasilnya negatif. Kalau pemahaman saya ya, bahwa prosedurnya itu test anti body dulu setelah itu test test antigen baru test PCR kalau test anti body reaktif terus test antigen negatif ya, berarti pasien itu tidak tertular Covid, makanya kita minta simpulan Rumah Sakit itu bahwa pasien itu reaktif covid dasarnya apa kita minta hasil labnya,” tegas Lingga kuasa hukum keluarga korban (17/3/2021).

Kuasa hukum keluarga mendorong agar pihak rumah sakit harus menunjukan bukti yang kuat sebelum adanya simpulan dan dirinya mendorong kuat agar covid ini cepat berlalu dengan memutus mata rantai penularannya tapi harus dengan langkah prosedur dan data yang kuat agar masyarakat menerima hasil simpulan medis.

“Saya berkomitmen agar putus mata rantai penularan covid tapi pada kasus ini simpulan rumah sakit mengabaikan hasil test antigen itu yang saya sesalkan dan menanyakan hasil SWAB test antigennya atas pasien kami ini,” ungkap Lingga (17/3/2021).

Sebagai informasi bahwa pasien atas nama Billi Anggara telah meninggal dan dikuburkan oleh pihak keluarga setelah adanya perdebatan sengit antara pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dengan pihak Rumah Sakit.

Pada hari kamis pukul 17.00 (18/03/2021) pihak media mendatangi RS untuk mengkonfirmasi masalah terkait dengan pihak RS permata. Disana media hanya dapat bertemu perwakilan management yakni Ibu Yeyen yang merupakan SSC. Pada saat Beliau bertugas untuk memberikan klarisifikasi untuk masalah yang terkait dan Namun Beliau tidak dapat memberikannya karena itu bukan wewenang Beliau. Karena yang dapat memberikan klarifikasi tersebut adalah pihak manajemen Rumah Sakit langsung.

Lalu ibu Yeyen menghubungi pihak manajeman untuk menjadwalkan wawancara klarifikasi kepada pihak media untuk melakukan klarifikasi masalah terkait.

Pihak Media dijadwalkan Beliau bertemu pada hari jum’at 19 Maret 2021. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak RS Permata tentang terkait masalah yang sedang mencuat tersebut.

(Econ)