Sat. Reskrim Polres Ciko Berhasil Tangkap Perampok Rumah Bermodus Petugas PU

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA CIREBON- Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengaku sebagai petugas Pekerja Umum (PU) saat menjalankan aksinya.

Komplotan spesialis perampok rumah lintas provinsi ini berasal dari kelompok Makasar, Para pelaku memanfaatkan kelengahan dirumah yang kosong dan rumah yang berpenghuni orang tua (lansia).

Bermodus salah satu pelaku mengajak berbincang kepada pemilik rumah dan pelaku lainnya masuk kedalam rumah seolah-olah memeriksa keluhan atas rumah tersebut.

Para pelaku juga membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga saat ketahuan melakukan aksinya tersebut.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan, para pelaku berhasil diamankan di daerah Solo, Jawa Tengah saat hendak melakukan aksinya. Para pelaku juga telah melakukan aksinya disejumlah TKP, baik di Cirebon, Bogor, dan Magelang Kota.

Dari aksi  pencurian yang telah dilakukan di Cirebon, para pelaku berhasil menggasak sejumlah Rp. 400 Juta. Yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 95 Juta, dua emas batangan dengan berat 25 gram, satu emas koin seberat 5 gram, dua set perhiasan, dua cincin berlian, dan sebuah tas yang berisi uang tunai Rp.150 Juta .

“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota yakni AS dan A. Empat orang tersangka lainnya masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) yakni S, SE, A, dan H,” Ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Ciko, Senin (12/4/2021) Siang.

Di Kota Cirebon, para tersangka melakukan aksinya pada, Kamis 18 Maret 2021 di Pekalipan Kota Cirebon. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.

(yan)