Bejat !! AR Tega Cabuli Anak Yatim di Bawah Umur

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON (KD) – Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (45), pelaku pencabulan anak Yatim masih di bawah umur yang terjadi di  kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi S.I.K, M.Si, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolresta Cirebon, pada Jum’at (5/6/2020) sore  mengungkapkan, telah terjadi pencabulan anak Yatim masih dibawah umur yang dilakukan tersangka berinisial AR (45).

“Modus operandinya, pada hari  Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 17.30 WIB, AR mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor untuk mencari bunga ke area persawahan,” ungkap Kapolresta

Di hadapan penyidik, tersangka yang sempat kabur ke Indramayu itu mengaku melakukan aksi kejinya di area persawahan secara spontan. Dia mengaku terangsang ketika melihat korban sedang bermain di rumahnya.

“Saat tersangka melakukan pencabulan, korban sempat berteriak tetapi tersangka langsung membekap mulut korban,” ujar Kapolresta.

Atas keterangan dari keluarga korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Cirebon di wilayah Indramayu, Kamis (4/6/2020) sore.

Menurut pengakuan pria yang juga memiliki anak perempuan tersebut, perbuatan bejatnya itu baru pertama kali dilakukannya, korban lainnya tidak ada, hanya satu.

“Hasil penelusuran petugas dilapangan, memang tidak ditemukan adanya korban lain selain Balita yatim tersebut,” tutur  Kapolresta.

Namun sebelum ditangkap, kata Kapolresta, pelaku yang sedang dalam kondisi sakit tersebut sempat dilakukan rapid test dan swab test untuk memastikan tidak terpapar virus corona.

“Kemudian, AR baru ditangkap setelah hasil swab test keluar dan dinyatakan negatif corona,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolresta, kita menggunakan protokol kesehatan, jadi kita memastikan orang yang ditahan harus steril dari corona.

“Untuk memastikan, maka kita ambil sampel swab dan dinyatakan negatif. Baru setelah prosedur kesehatan sudah dilalui, pelaku langsung kita tahan,” jelas Kapolresta

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, selain dari hasil test swab menunjukkan negatif corona, penangkapan terhadap tersangka AR juga dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup.

“Alat bukti pakaian milik korban dan hasil visum etrevertum dari salah satu Rumah Sakit memang ada petunjuk mengarah pada aksi pencabulan,”terangnya.

Selain alat bukti tersebut, lanjut Kapolresta, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AR harus  menginap di Hotel Prodeo dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk menyembuhkan trauma psikis korban, kami (Polresta Cirebon) sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan kegiatan trauma healing terhadap korban.

Kondisi korban saat ini, secara umum baik-baik saja. “Kami  mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada untuk mengawasi anak-anaknya,” pungkas Kombes Pol M Syahduddi.

(yan/kd)