Belajar Dari YouTube, Warga Cirebon Cetak Upal dan Mengedarkan, Ini Akibatnya

KOTA CIREBON . JABAR.KABARDAERAH.COM — Berawal dari iseng, seorang pemuda berinisial DP (22), harus berurusan dengan Polisi, lantaran belajar membuat Uang Palsu (Upal) dan mengedarkannya di wilayah Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH menjelaskan, DP ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), saat bertransaksi membeli barang senilai Rp 3 Juta dengan cara COD. Kemudian, korban bernama Yoga menerima uang hasil transaksi mencurigai uang tersebut adalah palsu.

“Pelaku DP ini membeli barang set Vape merk Hexom senilai Rp 3 Juta, pada tanggal (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah transaksi, korban curiga ini uang palsu. Kemudian, korban menghubungi piket Reskrim yang langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Perjuangan No. 08 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK., Selasa (14/2/23).

Kapolres Ciko menambahkan, setelah di lakukan pengembangan, polisi menemukan uang yang di duga palsu senilai Rp 26 juta dengan pecahan 260 lembar pecahan Rp100 ribu, dari tangan tersangka.

“Anggota yang melaksanakan piket langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut uang yang diduga palsu sebanyak 260 lembar. Senilai Rp. 26.000.000, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Cirebon Kota,” paparnya.

Lebih lanjut Kapolres Ciko menjelaskan, keinginan pelaku membuat uang palsu, setelah iseng melihat cara pembuatannya di youtube. Dengan menggunakan printer merk brother type DPC-TZ20DY. Serta rim kertas HVS ukuran A4 dan merk KIKY. Dirasa hasilnya meyakinkan, pelaku nekat mengedarkan uang hasil buatannya.

“Awalnya iseng lihat cara pembuatan uang palsu di youtube, dan langsung di praktekan cara pembuatannya. Setelah jadi, pelaku mencoba di edarkan sendiri dengan membeli barang set Vape merk Hexom,” ujarnya

Masih kata Kapolres Ciko, pelaku membuat uang yang diduga palsu tersebut di rumahnya di Blok Gempol RT 004 RW. 001 Desa Bakung Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon.

Akibat, perbuatanya pelaku diancam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Ditempat yang sama, Deputi Kepala Perwakilan BI, Tri Adi Riyanto, menyampaikan ucapan terima kasih untuk Polres Ciko atas pengungkapan kasus upalnya dalam rangka menanggulangi pemalsuan mata uang rupiah.

“Pihak BI tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan kami BI menentukan keaslian sebuah mata uang rupiah dan menyediakan Saksi ahli yang pada nantinya akan hadir dalam persidangan,” ujar Tri Adi Riyanto.

Kapolres Ciko menghimbau, kepada masyarakat kiranya dapat lebih hati-hati. “Silahkan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan peredaran upal atau informasi lainnya ke Call Center Hp. 0815 7262 9112,” pesan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja. (yan)