BPK Temukan Tujuh Bidang Tanah Senilai 4.7 Milyar Milik Pemkab Bogor Disewakan Tanpa Disertai Perjanjian Sewa Menyewa

KAB. BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wil. Jawa Barat dalam LHP nya TA. 2022 menyatakan adanya 7 bidang tanah milik aset Pemkab Bogor yang disewakan ke pihak ketiga tanpa disertai perjanjian sewa menyewa. Total aset senilai Rp. 4.787.116.000,00 berupa 7 (tujuh) bidang tanah berupa:

1.Tempat Usaha (Sdr. H. J) Rp.12.360.000,00
2. Sarana Pendidikan (Yayaaan QA) Rp. 400.425.000,00
3. Pasar Desa Bojongkulur – Rp. 1.547.632.000,00
4. Sekolah (Yayasan AC) – Rp. 2.174.486.000,00
5. Sarana Pendidikan (Yayasan MU) – Rp. 45.325.000,00
6. TK PTW – Rp. 209.400.000,00
7. Sewa Reservoir PDAM CLUSTER DENHAG (Tirta Kahuripan) Rp. 397.488.000,00

BPK dalam LHP nya menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyewaan barang milik daerah dituangkan dalam perjanjian sewa”.

Oleh karena itu BPK menyatakan Pemkab Bogor tidak memperoleh potensi pendapatan atas penyewa tanah sebesar Rp. 4.787.116.000,00 yang dipakai pihak ketiga tanpa perjanjian.

Adanya temuan BPK terkait penyewaan aset Pemkab Bogor tersebut, turut disoroti oleh Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA). Jajang dalam statement nya mengatakan, temuan BPK terkait 7 bidang tanah senilai 4.7 milyar milik Pemkab Bogor yang disewakan tanpa perjanjian sewa menyewa adalah kritikal dan menunjukkan masalah serius dalam pengelolaan aset daerah.

“Tindakan ini melanggar peraturan yang jelas mengenai pengelolaan barang milik daerah, yang harus diatur dalam perjanjian sewa,” terang Jajang kepada media, Selasa (8/11/23).

Akibatnya, kata Jajang, Pemkab Bogor kehilangan potensi pendapatan yang besar dari penyewaan tanah tersebut. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, Pemkab Bogor harus segera menangani masalah ini dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Bupati Bogor harus segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat terkait. Selain itu, DPRD juga sebagai perwakilan rakyat harus segera melakukan perannya dengan memanggil Bupati Bogor, dan mendorong kasus ini agar masuk ranah hukum. Jangan sampai kasus ini hanya selesai melalui administratif karena tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pejabat lainnya, ” tegas Koordinator CBA tersebut.

Sementara itu, mantan Kabid Aset BPKAD, Pelitawan yang belum lama ini pindah tugas menjadi Camat Leuwiliang saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke pejabat yang baru.

“Om Luki .. koord ke Bidang Aset BPKAD aja, nanti disana ada dokumen-dokumen terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut, ” balas jawab chat Pelitawan, Selasa (8/11/23).

Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi ke pihak dinas terkait.

(Luky Jambak)