Diduga Kepala Pejabat Publik Bekasi Kota Langgar PPKM Dengan Pesta Ultah Di Villa Cisarua Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Tim Satgas Covid-19 dan Polda Metro Jaya Provinsi Jawa Barat (Jabar) diminta untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan pada saat kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Saat seorang pejabat public yakni Walikota Bekasi menggelar acara pesta ulang tahun, yang diketahui digelar bersama para Pejabatnya di Villa milik Walikota Bekasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jeni Basauli S.H., M.H., Praktisi Hukum yang juga sebagai Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHB) kepada awak media, Sabtu (13/2/2021).

“Ironis memang, Beliau sosok Kepala Daerah (Walikota) yang notabene sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19 diwilayahnya. Yang pastinya akan menindak para pelanggar PPKM. Bahkan Kota Bekasi berwacana menerapkan denda bagi para pelanggar. Tapi dalam kenyataannya di wilayah orang, Dia (red. Walikota) melanggarnya dengan melaksanakan pesta ultah bersama para pejabatnya, ini kan ironi,” ujar Jeni Basauli.

Pesta ulang tahun Walikota Bekasi di villa miliknya bersama para pejabat, pada saat akan di bubarkan oleh Tim Satgas Kabupaten Bogor, menurut Jeni Basauli, para Pejabat yang tengah pesta sempat bersitegang kecil-kecilan dengan Tim Satgas Kecamatan Cisarua, bahkan awalnya mencoba melobi untuk tetap melaksanakan acara sebelum akhirnya membubarkan diri.

Dengan adanya sikap arogan dari sebagian Pejabat, sambung Jeni, yang awalnya menolak acara di bubarkan, dan sikap seenaknya dari seorang Kepala Daerah. Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, Dia meminta pihak berwajib untuk mengusut pelanggaran yang sangat tidak patut untuk ditiru oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, kami selaku masyarakat, meminta kepada pihak kepolisian, baik Polsek atau Polres jika perlu jajaran Polda Jabar turun untuk mengusut perilaku tidak terpuji. Terlebih dengan adanya statement Kapolri bahwa bagi pelangar PPKM adalah bisa di kategorikan setengah tingkat di atas teroris,” tegas Jeni seraya mengakhiri.

Terpisah, Kemal Pasyah, salah seorang Tokoh Pemuda diwilayah Bogor turut menyampaikan,” Ini jelas pelanggaran, apalagi itu cara unfaedah”.

“Acara pengajian yang lokasinya tidak jauh dari villa pejabat itu, menerima tuh ketika dihimbau untuk membubarkan diri. Asli, kejadian kemarin itu cerminan buruk tingkah laku seorang Pejabat Publik,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolsek Cisarua ketika akan dikonfirmasi apakah kasus tersebut akan diproses lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan.

(Sule/*)