Ingat ! Nekat Mudik Ditengah Pandemi Covid-19 Akan Disuruh Putar Balik Atau Denda 10 Juta

JABAR.KABARDAERAH.COM .
MAJALENGKA -Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik Lebaran ke berbagai daerah di tanah air, termasuk di Kabupaten Majalengka. Larangan itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo dan Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana.

Menurut Kadishub Kabupaten Majalengka Yusanto, larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, itu harus putar balik atau denda sebesar Rp 10 juta,”kata Yusanto, Minggu  (26/4/2020) saat dikonfirmasi via ponselnya.

Dikatakan dia, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) kemarin. Bahkan, kata dia, aturan ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor. Tapi para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik di darat, laut, dan udara.

Akan tetapi, lebih jauh dia menjelaskan, pelaksanaan aturan ini masih berlaku untuk daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Majalengka masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka. Karena sesuai aturan yang memberi sangsi adalah pihak kepolisian.

“Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April s/d 7 Mei diberi sangsi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 s/d 31 Mei sangsi putar balik dan denda,”ucapnya.

Hal senada diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana.

“Larangan itu benar. Tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya,”kata Endang.

Mengenai pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya hingga saat ini tidak akan menindak secara tegas (masih bersifat selektif). Tapi hanya menghimbau dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya.

Kecuali yang diperbolehkan tetap jalan, sambung dia, kendaraan angkutan sembako,ambulan, pengangkut BBM, pejabat yang bertugas perjalan dinas.

“Intinya kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya himbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis,”ujarnya.

Dia menambahkan, intinya pihaknya ingin bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudik seperti kebijakan pemerintah, karena sudah ditetapkan sebagai bencana Nasional.

“Kita sebagai aparat dan semua lapisan masyarakat harus bahu membahu memberikan edukasi agar kita mampu memutus rantai Covid 19,”sarannya.

Disinggung mengenai berapa angka kendaraan yang sudah dihimbau, kasat mengaku belum menerapkan sepenuhnya larangan tersebut.

“Angkanya belum, tapi tadi saya saat cek di Pos Kadipaten, sudah mengembalikan pengendara yang datang dari arah Sumedang menuju Majalengka untuk putar arah. Dikarenakan dari hasil tim medis suhunya di atas 37 derajat celcius, “ungkapnya.

(yan/kd)