Inisiator KHMI, Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan Brutal Oknum PNS Eselon II Kab. Karawang Terhadap 2 Wartawan

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Yudiyantho P. Suteja yang merupakan seorang Inisiator Aktivis Pendidikan dan Hukum di Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) ini nampak geram saat menerima informasi terkait ada dugaan para oknum PNS dari jajaran kedinasan Kabupaten Karawang, yang salah satunya merupakan pejabat tinggi Eselon II melakukan dugaan kekerasan fisik secara brutal sampai dengan penculikan terhadap 2 orang Wartawan di Kabupaten Karawang, Kamis (22/09/22).

Yudiyantho P. Suteja (Inisiator Pendiri Paguyuban KHMI)

Saat dimintai tanggapannya kepada kasus tersebut oleh Wartawan, Beliau mengatakan,” Ini peristiwa yang Saya anggap sudah pelanggaran Hukum berat dan juga sudah pasti harus ditindak tegas oleh penegak hukum tanpa pandang bulu serta tegak lurus. Kasus ini pun harus segera ditembuskan ke Dewan Pers dan Komnas HAM, Karena jelas para Oknum tersebut sudah melakukan tindakan yang sudah keterlaluan, menurut Informasi yang Saya terima dari rekan-rekan Media Karawang, 2 Korban diduga di Culik, di pukuli, di ambil alat komunikasinya, sampai di cekoki Miras (Minuman Keras), dan di paksa meminum urine mereka (terduga) sebanyak 2 Kali, sungguh hal yang sangat biadab serta tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi,”.

” Jelas ini tindakan yang sangat biadab dan bar – bar. Seharusnya para Oknum tersebut bila merasa tidak puas atau tidak nyaman terhadap pemberitaan yang dikeluarkan oleh para Korban, Mereka bisa melakukan hak jawab di Media yang lain atau di Media para korban, atau bisa pula dengan melayangkan nota keberatan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut, Karena sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 5 yang berisi;

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Jadi sebenarnya para Wartawan itu, semuanya dalam melakukan aktivitasnya sudah dilindungi oleh kode etik jurnalistik didalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan perlindungan hukum tepatnya pada pasal 8 yang isinya ‘ Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” tuturnya.

” Jadi saya meminta kepada para penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya terhadap para Oknum PNS yang tidak memiliki rasa kemanusiaan tersebut, dan Saya juga berpesan kepada seluruh Instansi, Kedinasan, dan Swasta untuk dapat mempelajari lagi tupoksi dari rekan-rekan Media yang sedang melakukan pekerjaannya, agar tidak terjadi lagi tindakan-tindakan anarkis kepada rekan-rekan Media, sebab sesuai tupoksinya pada pasal Pasal 3 ayat 1, UU Pers, No. 40 Tahun 1999, yang berisi ; Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. KHMI Sangat mengecam peristiwa ini, dan meminta seluruh Media di Kab. Karawang, Jakarta, Bekasi Raya, Purwakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk mengawal terus kasus ini, karena ini merupakan bentuk penghinaan terhadap supremasi Hukum, Menginjak-injak nilai Hak Azasi Manusia dan Menyepelekan nilai-nilai Demokrasi,” tegasnya.

(Robi/Mawan)