Kasi Datun Mengatakan Proses Pemisah Aset PDAM T.B,” Kenapa Kita Permasalahkan”

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kasi Datun Kejari) Cardiana, membenarkan adanya pendampingan dari jaksa pengacara negara dalam proses pemisah aset PDAM Tirta Bhagasasi Kota/Kabupaten Bekasi, Jumat (29/01/2021).

Namun, Cardiana menegaskan surat kuasa khusus (SKK) berkaitan dengan PDAM diterima pada tahun 2020, bukan dari 2012 atau 2017.

“Kami baru menerima SKK itu tahun 2020 , jadi bukan dari pertama bergulirnya proses pisah aset. Kami masuk ditengah-tengah, Sementara proses pemisahan aset-kan sudah lama berjalan, Kemudian kehadiran jaksa pengacara negara dalam proses itu hanya pendampingan, tidak masuk dalam perhitungan nilai tersebut,” katanya.

Berkaitan dengan angka yang muncul dalam pemisahan aset PDAM, Kasi Datun mengatakan bukan kewenangan jajarannya. Yang berkompeten dalam hal itu BPKP dan keputusan kepala daerah.

“Munculnya angka atau nilai bisa di konfirmasi ke BPKP. Dalam hal ini Pemkab minta pendapat kami, Tapi kalau soal angka itu kewenangan tim mereka. Keputusan dan kebijakan berkaitan pemisahan aset itu semuanya kewenangan kepala daerah,” katanya.

Pemisahan aset ini kata Kasi Datun, untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Bupati dan Walikota sudah sama-sama setuju makanya kedua kepala daerah ini sudah membuat keputusan bersama.

“Ini untuk kepentingan masyakarat juga. Masyarakat Kota Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi. Yaa… Kalau kepala daerahnya sudah setuju, kenapa kita mempermasalahkan,” katanya.

(Sule/**)