Kejagung RI Bersama Kejati Bengkulu, Kembali Meringkus Buronan Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Seorang buronan Perkara Tindak Pidana Korupsi kembali berhasil di amankan oleh jajaran Intel Kejagung RI dan Kejati Bengkulu. Jumat 11/9/2020.

Terpidana Drs. H. Imron Rosadi di tangkap di kediaman nya di sebuah perumahan Griya Alam Sentul Blok B7 No.23 Bogor Jawa Barat Pukul 14.30 WIB.

Rencana nya Terpidana akan di terbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan, Terpidana adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu. Sebelum nya pernah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan 3 Kantor Kelurahan dan 9 Kecamatan Tahun Anggaran 2006-2007 di Kota Bengkulu.

“Drs.H. Imron Rosadi, MM, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Kantor Kelurahan Dan 9 (sembilan) Kecamatan Tahun Anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.871.195.190,78 (Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah Tujuh Puluh Delapan Sen),” Ujar Hari Setiyono.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013 Drs. H. Imron Rosadi, MM (Terpidana) diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” Lanjut Hari.

Keberhasilan penangkapan buronan / DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan penangkapan yang ke – 66 di Tahun 2020 dari beberapara buronan yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” Pungkas nya.

[TB]