Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Kampus UNM

JABAR.KABARDAERAH.COM . HUKUM DAN KRIMINAL – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Lisa Lukitawati.

Lisa yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Universitas Negeri Makassar di tangkap di Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, Senin Sore 4/1/2021 pukul 17:30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Menjelaskan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 22.453.646.697,36 (dua puluh dua milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh enam sen).

“Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.” Terang Leonard

“Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” Tambah nya.

Sebelum nya, kata Leonard “Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Inkracht). Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021. Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” Pungkas nya.

[TB/MJU]