Kejahatan Cyber Melalui Handphone

Kabar Daerah JB. (05/06/2018) Minggu tanggal 03/06/2018, sebut saja OD (41) seorang karyawan swasta, mengalami kerugian akibat penipuan berlabel sms ke nomor Telpon pribadinya hingga sebesar Rp. 15 juta.

Modus terbilang canggih ini berawal dari diterimanya sms dari nomor yang tidak dikenal untuk menawarkan hadiah atau dana uang dari Bank tertentu untuk meyakinkan si Korban kadang si pelaku ini menambahkan kalimat awas penipuan, no code hadiah, di hadiri polisi dan notaris serta masih banyak lagi hal untuk meyakinkan korban agar korban terpengaruh lalu memberikan nomor Rekening atau tiga angka digit terakhir pada nomor dibelakang Kartu ATM atau Kartu Kredit.

Dalam hal ini korban harus segera melaporkan kejadian ini dengan pihak berwajib 2X24 jam bersama bukti yang bisa di pertanggung jawabkan seperti bukti dari print Bank yang bersangkutan atau Korban.

Kepolisian Republik Indonesia telah memiliki unit Khusus yaitu unit Cyber Crime yang berpusat di Bareskrim Mabes Polri.

Kejahatan ini merupakan suatu hal yang memang kadang sulit diungkap karena keterbatasan pengetahuan si Korban dan makin canggihnya era Tehnologi Digital saat ini.

Pelaku akan dengan leluasa menguasai hasil kejahatannya bila ini tidak segera diantisipasi oleh Pihak yang berwajib dalah hal ini Bareskrim Mabes Polri.

Kejahatan ini dapat dipidana dengan beberapa Ancaman hukuman diantaranya :

Ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU-ITE sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU-ITE berisi sanksi pidana dari ketentuan norma pasal 28 ayat (1) UU-ITE, adapun bunyi pasalnya adalah: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ketentuan Pasal 378 KUH Pidana adalah: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Dari serangkaian pasal yang didakwakan, terlihat sangat jelas bahwa Pasal 28 ayat (1) UU-ITE tidak dapat diterapkan pada perbuatan penipuan SMS. Hal ini didasarkan pada dua alasan, pertama:ketentuan Pasal 28 ayat (1) ditujukan kepada subjek hukum produsen/pelaku usaha, kedua: korban penipuan pada kasus di atas, bukanlah konsumen.

Dengan ancaman hukuman tersebut semoga Kita dapat membantu pihak yang berwajib dalam hal ini Mabes Polri, untuk segera melapor bila ada yang menjadi Korban kejahatan tersebut. (Team KD Jabar)

Tinggalkan Balasan