Pemberlakuan PPKM Jawa – Bali Berlaku,  Kemensos Gelar Kegiatan Di Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sudah mulai diterapkan sejak hari Senin, 11 Januari 2021 kemarin. PPKM Jawa Bali ini diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang dan aturan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Sementara itu untuk wilayah Jawa Barat, ada beberapa daerah yang berhak memberlakukan PPKM dan salah satunya adalah Kota Bekasi. Namun sungguh amat sangat disayangkan, ditengah pemberlakuan PPKM yang sedang berjalan di Kota Bekasi, ada salah satu Kementerian yang memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat.

Seperti yang terpantau dan terdeteksi oleh media ini di salah satu hotel yaitu Hotel Amaroossa di Marga Jaya, Bekasi selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (13/01). Kementerian Sosial (Kemensos-RI) ini malah melakukan rapat kegiatan luring (luar jaringan) di luar Jakarta, yang sudah berjalan sejak Selasa, 12 Januari 2021 dan berdasarkan informasi yang di dapat acara tersebut berakhir hingga Kamis, 14 Januari 2021.

Rapat yang dilakukan oleh Kemensos ini terkesan tertutup karena pihak penyelenggara melarang awak media untuk meliput rapat dengan alasan pembatasan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku. Dan berdasarkan info yang didapat oleh awak media dilapangan serta hasil foto background spanduk, rapat tersebut bertuliskan “Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Logistik Semester II Tahun 2020”.

Dua orang awak media yang hendak meliput sempat di cegah oleh pihak penyelenggara dengan alasan protokol kesehatan. “Ini kan masih rekonsiliasi data yang nantinya akan dikirim ke pusat, karena kita patuhi protokol kesehatan jadi di ruangan ini terbatas hanya 40 orang. Kalau nanti orang lain masuk nanti kita ditegor karena melanggar protokol,” kata Fikram selaku pihak penyelenggara event acara Kemensos di Hotel Amarossa, Kota Bekasi.

“Kita bukannya melarang media meliput, kita hanya jaga protokol kesehatan, kemarin kita ijin kordinasi agak susah karena harus ke Kapolsek, Kapolres, Dandim dan segala macamnya. Jadi jangan sampai kita yang disalahkan lantaran melanggar protokol kesehatan, jadi kita saling jaga aja mas,” ucapnya kepada awak media yang hadir tadi siang datang ke lokasi.

Berdasarkan pantauan media, dilokasi acara tidak tampak ada aparat penegak perda yaitu Satpol PP yang menjaga, padahal sejak (11/1) kemarin sudah berlaku PPKM khususnya di Kota Bekasi. Dan pihak penyelenggara acara ini hanya mengatakan bahwa untuk ijin kegiatan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat

Saat diminta pendapatnya mengenai kejadian ini, Teguh P Nugroho selaku Ketua Ombudsman Jakarta Raya. mengatakan bahwa seharusnya Kemensos tak membuat kegiatan luring itu di saat PPKM. “Kalaupun ingin rapat kenapa tidak di kantor kementerian, kenapa harus di luar daerah,” jelasnya via seluler.

“Terlebih, Satpol PP punya kewenangan melakukan penindakan, Satpol PP bisa diduga mal administrasi. Karna penegak perda tersebut tidak melakukan pencegahan, pengawasan dan penegakan PPKM,” pungkasnya.

Menurut Teguh, lembaga pusat tersebut seharusnya patuh terhadap aturan. “Ini justru yang melakukan pengabaian aturan yakni lembaga pusat sendiri,” terangnya.

“Pihak kepolisian harusnya dapat berkoordinasi ke gugus tugas Kota Bekasi karena bagian dari penegakan PPKM, ya jangan ragu melakukan penegakan walaupun yang menyelenggarakan itu lembaga pusat karna telah melanggar ketentuan PPKM,” Imbuh Teguh saat di minta tanggapannya kepada wartawan.

“PPKM dibuat oleh Komite Penanganan Covid Nasional, dimana Kemensos juga ada didalamnya. Ada kesan gugus tugas Kota Bekasi diduga diskriminatif tidak membubarkan acara luring Kemensos di hotel tersebut selama PPKM ini, karna PSBB Jakarta sebelumnya selalu gagal sehingga muncul cluster perkantoran dan industri akibat Surat Izin Operasional Kemenperin yang menyebabkan cluster perkantoran dan industri selalu bermunculan,” ungkap Teguh yang menyayangkan sikap lembaga pusat maupun lembaga daerah yang seolah lalai terhadap aturan yang berlaku saat ini terkait pandemi Covid-19.

Teguh melanjutkan, seharusnya lembaga pusat memberikan contoh yang baik bukan contoh buruk. “Masa rapat kordinasi di hotel dan mengundang kerumunan masa,” tutupnya.

“Terkait PPKM, sebetulnya ini diskusi panjang, PPKM itu tidak ada dasar hukum dalam UU Karantina Kesehatan, yang ada dasar hukumnya malah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kalaupun ada pengenaan pidana, tidak bisa merujuk ke UU Karantina, tapi karena Komite Penanganan Covid-19 Nasional dah pakai istilah itu ya sudah lah. Kebetulan Kota/Kab. Bekasi masuk PSBB proporsional,” tukasnya.

Selain itu, masih kata Teguh, dan sampai sekarang PSBB belum di cabut Kemenkes jadi bisa pakai PSBB proporsionalnya dalam pengawasan dan penindakan di Kota/Kab Bekasi. “Kemensos jangan buat rapat di kantor juga karena wfh jakarta 75%, mereka harusnya bisa rapat secara daring gak harus luring baik di kantor maupun luar kantor karna tidak ada urgensinya,” cetusnya.

(Sule/**)