Pengamat Politik Bekasi, Soroti Kebijakan Rotasi Pejabat di Lingkup Pemda Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI, — Polemik rotasi jabatan dilingkungan pemerintahan kota Bekasi yang di usulkan oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto menuai polemik dan perbincangan dikalangan pengamat Bekasi.

Jhoni Sudarso S.H. pemerhati publik sekaligus praktisi hukum yang juga jaringan Aktivis 98 turut angkat bicara terkait polemik rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota Bekasi.

Menurutnya, Terkait polemik SK Mendagri Nomor 821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat perihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, sesuai sekda provinsi Jawa Barat Nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 8 April 2022 perihal konsultasi permohonan izin Tertulis Alih Tugas Pejabat Administrasi dan Pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sesuai Undang-undang Pengangkatan plt didasarkan pada kualifikasi yang telah ditetapkan oleh peraturan Kualifikasi dari plt yang diangkat berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 201 ayat (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yaitu berasal dari jabatan pimpinan pratama.

“Dalam hal ini Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto adalah kelanjutan dari Walikota Bekasi yang terjerat Kasus TPPU oleh KPK sehingga mendapatkan tugas menjadi Plt, mengutip pernyataan dari soni sumarsono (mantan Direktur Jenderal Kemendagri periode 2015-2019 terkait jika sudah mendapat izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Mendagri, tanpa harus meminta masukan dan usulan dari DPRD;Batas kewenangan plt terdapat dalam Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan ia dilindungi oleh UU Nomor 30 Tahun 2014, karena ia bertanggung-jawab kepada pemberi mandat,” ujarnya kepada Tegar News, Selasa (17/5/2022).

Lebih lanjut Jhony mengatakan, Kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)*dapat dikecualikan setelah mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.Batas kewenangan plt berdasarkan Pasal 132 A ayat (1), dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.Hal-hal yang di lakukan Plt Walikota Bekasi .

“Tri Adiyanto dalam hal melakukan mutasi dan rotasi sudah masuk dalam tatanan aspek organisasi dan kepegawaian sehingga akan timbul masalah dikemudian hari terhadap gugatan PTUN yang dilakukan oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terima dalam pelaksanaan mutasi rotasi, sehingga Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dalam hal persetujuan SK- diatas bertanggungjawab terkait hal upaya hukum oleh ASN yang dimutasikan, dan kami tergabung dalam Perkumpulan Advokat dan Konsultan Hukum Muda Bekasi akan menjadi bagian dari beberapa Aparatur Sipil Negara yang mengajukan upaya hukum PTUN,” Pungkasnya. (rilis/red)