Polres Indramayu, Berhasil Gagalkan Peredaran UPAL.

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com – Telah dilakasanakan konferensi pers terkait peredaran uang palsu, Di Halaman Mapolres Indramayu, kamis (31/01/2019).

Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki SIK., di Dampingi Oleh Yu Kon AdRy & Rinaldo  kepala tim sistem pembayaran pengedaran uang rupiah dan keuangan inklusif kantor perwakilan bank BI Cirebon, Kasat Reskrim AKP Suseno adi wibowo., SH, SIK, Kasi Propam, Paur Humas.

Konferensi pers tersebut berdasarkan dari surat LP / A / 165 / XII / 2018 / Jabar / Res Imy, tanggal 30 Desember 2018 & SPBU terjadi di Terisi Kec. Terisi Kab. Indramayu, Minggu, 30 Desember 2018.

Tersangka JHR Yang mengedarkan Uang Palsu,
Sebagai tersangka JHR, laki-laki (41) Swasta, penduduk Desa Padaasih Kec. Cibogo Kab. Subang, dan satu lagi  masih dalam DPO.

Dalam konpers ini di ungkap 88 (delapan puluh delapan) lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lma puluh ribu rupiah) senilai Rp.4.400.000,-
170 (seratus tujuh puluh) lembar uang palsu Dollar Singapura pecahan S$10.000 Singapura senilai Rp.17.761.525.000,-(tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
2.200 (dua ribu dua ratus) lembar uang palsu Dollar Singapura pecahan S$10.000 Singapura senilai Rp. 229.855.000.000 (dua ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah)
Total mata uang rupiah Palsu sebanyak Rp.4.400.000 dan Dollar Singapura palsu sebanyak S$ 23.700.000 atau senilai Rp. 274.616.500.000,- (dua ratus tujuh puluh empat milyar enam ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah)

Dengan keberhasilan Kapolres Indramayu dalam pengungkapan kejahatan pemalsuan uang ini, maka reward piagam penghargaan dari Bank Indonesia , Ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Kepada Sat Reskrim Polres Indramayu serta penyerahan Plakat Bank Indonesia Cirebon.(C.Tisna)