Puluhan Miras Ilegal Di Sita Oleh Petugas Tiga Pilar Semper Barat

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKUT – Sebanyak 36 botol minuman keras (miras) berbagai macam merk berhasil di amankan dari sebuah kios warung jamu oleh Tim Gabungan Tiga Pilar Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Rabu 10/02/2021.

Operasi yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Semper Barat M. Iqbal membuahkan hasil dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) Ilegal di sebuah kios jamu.

Kios jamu yang berlokasi di jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara sudah lama menjalankan usaha nya. Dan di duga kuat usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha apa yang menjadi peruntukan nya.

Iqbal menjelaskan, kegiatan tersebut di lakukan karena banyak nya laporan dari warga sekitar yang resah tentang marak nya peredaran minuman keras (miras) di kios tersebut.

“Kegiatan ini kami lakukan karena banyak nya laporan dari warga sekitar tentang marak nya peredaran miras di kios tersebut. Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata benar, di kios tersebut kami menyita sebanyak 36 botol miras dari berbagai macam merk,” Tutur Iqbal.

Sebelum nya, masih kata Iqbal, beberapa pekan yang lalu kami sudah memberikan teguran kepada pemilik kios jamu tersebut. Namun teguran kami tidak di indah kan kepada pemilik usaha tersebut.

Warga yang menyaksikan kegiatan tersebut mengaku sangat senang dan antusias serta mengharapkan kegiatan operasi seperti ini sering di lakukan. Agar peredaran miras yang dapat meresahkan warga tidak ada lagi.

Iqbal juga menambahkan, Selain menyita botol miras yang siap edar, kami juga memberikan Surat Pernyataan kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi aktifitas yang dapat meresahkan masyarakat.

“Apabila pemilik usaha masih tetap nekat menjalan kan usaha nya, kami akan menindak tegas sesuai dengan Perda yang berlaku,” Pungkas nya.

[TB]