Rumah Mak Ating Tak Layak Huni, KHMI Minta Bupati Sukabumi Pertanyakan Kinerja Pemdesnya

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI –Ditengah-tengah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang tengah gencar-gencarnya melakukan kampanye tentang peningkatan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat dari sumber daya alamnya, serta Kabupaten Sukabumi pun dinobatkan oleh Pemerintah Pusat menjadi yang terbaik dalam tata kelola administrasi Daerahnya, miris sekali masih ada warganya yang jauh sekali dari kata sejahtera.

Rumah Mak Ating, Tak Layak Huni.

Nampak sekali pemandangan kontras dengan keadaan yang dialami oleh seorang wanita tua bernama Mak Ating, yang Beliau menempati satu unit Rumah reyod tidak layak huni. Hal ini berbeda dengan rumah-rumah yang ada di sekelilingnya.

Ketika di musim hujan saat ini Mak Ating tak tenang tinggal di rumah, di karenakan melihat kondisi rumah yang sudah rusak berat, dan bocor disana sininya.

Namun Pemerintah Daerah atau Pemerintah setempat diduga seolah tak peduli dengan keadaan rumah Mak Ating yang tinggal seorang diri, karena status Beliau sudah Janda, anak-anaknya pun tidak diketahui keberadaannya, ditambah lagi dengan tidak punya penghasilan apa pun setiap harinya, terutama saat kondisi perekonomian yang saat ini semakin sulit, Mak Ating hanya pasrah. Parahnya lagi Mak Ating yang hidupnya serba kesulitan tak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah setempat. Tempat tinggal Mak Ating tersebut beralamat di Kp. Citemen  Rt. 04/02, Desa Bojong Kembar, Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi.

Sangat disayangkan kenyataan yang menimpa Mak Ating ini, hanya menjadi tontonan para tetangga, itulah potret sebagian warga yang tidak mampu, ungkap salah seorang warga Kp. Citemen.

Sementara ditempat lain, Yudiyanto P. Suteja yang merupakan Ketua Umum Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) akhirnya ikut buka suara untuk menanggapi kejadian yang menimpa Mak Ating.

” Dalam Undang-undang ’45 sudah jelas dikatakan, pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anakanak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan ‘Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, jadi jelas sudah bahwa yang sedang dialami oleh Ibu atau Mak Ating harus di perhatikan dengan serius oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah setempat dalam hal ini Desa, karena itu menyangkut Undang-undang Dasar 1945,” Tuturnya.

” Jadi Kami berharap Bupati Sukabumi Bapak H. Marwan Hami segera tegur dan pertanyakan kinerja Pemdes nya, kalau memang benar informasinya masa ada hal semacam itu tidak di perhatikan. Atau kalau bila perlu Bupati terjun langsung kelapangan terkait hal ini,” Pungkasnya.

(Asep SH)