Segel Galian C Ilegal, Kasat Reskrim Polres Lebak Mendapat Apresiasi Fraksi PPP

JABAR.KABARDAERAH.COM . LEBAK – Fraksi PPP DPRD Lebak mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma dalam menangani kasus aktivitas pertambangan ilegal.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah kepada awak media, Jumat (18/12/2020). Pasca ditetapkannya dua tersangka bos pemilik tambang galian C di Kecamatan Banjarsari yang diduga ilegal.

“Kinerja Kasat Reskrim Polres Lebak sangat netralitas, profesionalitas dan transparan dalam penanganan kasus pertambangan ilegal di Kecamatan Banjarsari yang mana Polres Lebak telah menetapkan 2 tersangka bos tambang ilegal yakini B (34) warga Depok, Jawa Barat pemilik tambang diduga ilegal di Desa Keusik dan RK alias A warga Jakarta Barat pemilik Perusahaan PT. Sumber Alam Manggu tambang pasir ilegal di Desa Taman Sari,” kata Musa Weliansyah.

Selain itu kata Musa, issue pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan sangat strategis dan sangat berdampak merugikan masyarakat.

“Bencana alam longsor, pendangkalan sungai, kerusakan lingkungan di Lebak, itu patut kita renungkan. Tidak sedikit dampak itu dari aktivitas pertambangan ilegal maupun yang berizin. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa mengindahkan lingkungan,” tutur.

Musa politisi berlambang Ka’bah tersebut, berharap semua pihak turut menjaga lingkungan serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal maupun yang berizin.

“Saya berharap Pemprov Banten, Pemkab Lebak, Polda Banten serta Polres Lebak turut aktif mengawasi pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Ini perlu kerjasama baik untuk menjaga bencana alam yang notabenenya akan merugikan masyarakat,” harapnya. (red/rilis)