OPINI  

Sekdes Desa Bojongsari, Kec. Kedung Waringin Diduga Selewengkan Dana Desa 2020

Pernyataan Pers LSM BALADAYA

LSM BALADAYA: DITENGAH PANDEMI COVID 19 SEKDES DESA BOJONGSARI KEC KEDUNGWARINGIN KAB BEKASI DIDUGA GUNAKAN DANA DESA 2020 UNTUK BAYAR HUTANG PRIBADI, APH dan DPMD DIMINTA TEGAS

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI Sejak bergulir tahun 2015 lalu hingga tahun 2020 ini, sudah ada triliunan dana desa mengalir ke desa di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Namun dalam perkembangannya di Kabupaten Bekasi, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik tata kelola yang buruk. Berdasarkan hasil pemantauan LSM BALADAYA yang bersumber pada data dari Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Nomor 34C/LHP/XVIII.BDG/05/19, tanggal 24 Mei 2019. BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap bahwa pada tahun 2018 mekanisme pertanggungjawaban dana desa belum sesuai dengan ketentuan (peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Dalam paragraf penjelas, BPK RI mengungkap bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintahan desa wajib menyampaikan LPJ kepada Bupati. Berdasarkan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan yang di sampaikan DPMD diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2019, dari 180 desa di kabupaten Bekasi, hanya 48 Desa yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan132 desa belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban.

Kemudian BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan para Kepala Desa di kabupaten Bekasi untuk menaati ketentuan dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Melihat hasil pemeriksaan BPK RI tersebut di atas menunjukan ada permasalahan tata kelola dana desa di kabupaten Bekasi. LSM BALADAYA berpandangan bahwa buruknya penggunaan dana desa dapat mempengaruhi kualitas pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Berdasarkan pemantauan LSM BALADAYA pada pemerintahan desa Bojongsari kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi menemukan sejumah hal :

a. Pada tahun anggaran 2018, Desa Bojongsari merupakan salah satu dari 132 desa yang pertanggungjawaban dana desanya belum sesuai dengan mekanisme ketentuan (peraturan perundang-undangan yang berlaku).

b. Pada tahun 2020 ini, terdapat indikasi penyalahgunaan dana desa, dimana, H. Atin Supriatin (sekretaris desa) desa bojongsari diduga melakukan pembayaran hutang pribadinya dengan menggunakan Dana Desa 2020. Bahwa LSM BALADAYA mendapatkan informasi bahwa Sdr. ATIN Suprihatin akan membayar hutang Ibu Suryawati dengan nominal awal akan dibayarkan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan akan dilakukan pembayaran pada saat ADD turun di bulan MEI 2020. Pada hal kita ketahui bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 / PMK.7 / 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 / PMK.7 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pasal l32 Ayat (1)Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Ayat (1A)menyebutkan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1)termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa: a.kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b.jaring pengaman sosial di Desa.

Berdasarkan catatan catatan di atas, LSM BALADAYA meminta :

a. Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti temuan ini dan menindak tegas oknum penyalahgunaan Dana Desa.

b. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar lebih meningkatkan pemantauan/ monitoring penggunaan dana desa Tahun anggaran 2020. Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 sudah menganggarkan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dan pelaporan dana desa, sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat dalam buku III LHP atas LKPD Kabupaten Bekasi TA 2018.

Bekasi, 25 Mei 2020

Izhar Ma’sum Rosadi, S.Ikom
KETUA UMUM LSM BALADAYA