Sidang Kedua Perkara Praperadilan Kasus Monalisa Ditunda, Kuasa Hukum: “Banyak Kejanggalan Dalam Kasus ini”

Kuasa Hukum Terlapor (Monalisa), Dewa Made Mahendra K, S.H.

BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Usai keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negri Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin, (16/10/2023), Dewa Made Mahendra K.,S.H. diberondong sejumlah pertanyaan dari pihak media terkait sidang kedua Perkara Praperadilan.

Kuasa Hukum Terlapor (Monalisa), Dewa Made Mahendra K.,S.H saat memberikan konferensi pers nya didepan Kantor Pengadilan Negeri Bogor, (Senin/16/10/23).

Menurutnya, dalam hal ini adanya dugaan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota dalam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi nomor LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR melanggar prosedur penyitaan barang bukti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 KUHAP Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Dalam hal ini ada beberapa poin yang perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai berikut, pertama bahwa hari ini, Senin 16 Oktober 2023 merupakan sidang lanjutan atas ditundanya sidang pertama saudari Monalisa,” terang Dewa Made Mahendra K.,S.H kepada media, Senin (16/10/23).

Selanjutnya, kata pengacara muda ini, “Bahwa dalam persidangan hari ini, TERMOHON belum memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang Kami ajukan terhadap mekanisme penyitaan barang bukti oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota yang Kami duga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa hak.”

Perlu diketahui, sambung Dewa, pada saat praperadilan pertama yang kami ajukan, kami mendapatkan informasi pada saat agenda pembuktian, bahwasanya TERMOHON melakukan penyitaan barang bukti terlebih dahulu baru kemudian mengajukan permohonan sita ke Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan setelahnya baru mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor.

Lebih rinci Dewa mengatakan, yang mana hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prosedur penyitaan barang bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Oleh sebab itu, kuasa hukum terlapor menilai sudah cukup banyak kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini. Mereka meminta kepada Komisi Yudisial untuk memantau berjalannya sidang Praperadilan klien nya.

“Kami mohon perhatian dan dukungan kepada Pengadilan Negeri Bogor, rekan – rekan media dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum terhadap klien Kami sampai dengan keadilan dapat ditegakkan di negara ini dan menghindari proses hukum yang sewenang-wenang, demikian press release kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, tertanda kuasa hukum saudari Monalisa,” tegasnya.

Terpisah, Kasikum Polresta Bogor Kota, Yuli yang dikonfirmasi team media di ruangannya, belum bersedia memberikan penjelasan. Yuli mengatakan apa yang disampaikan harus seizin dari Kapolresta.

(Team)