Terkait Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual Yang Merebak, Kepsek SMPN 2 Caringin Angkat Bicara

Foto Judul ; DIMYATI Kepala Sekolah SMPN 2 Caringin Kabupaten Garut.

GARUT . JABAR.KABARDAERAH.COM — Bunga merupakan nama samaran siswi Kelas VII SMPN 2 Caringin Kabupaten Garut yang Diduga menjadi korban nafsu birahi sang Guru bahasa inggris berinisial “K “, sampai saat ini informasinya masih berstatus sebagai murid ataupun Siswi, hal tersebut dikatakan Dimyati selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Caringin Garut pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2024 melalui sambungan Handphone.

Meski menunggu hampir satu hari tim Kontributor Media kabar daerah menunggu balasan chating WA yang ditujukan kepada terduga K tesebut guna untuk mengklarifikasi, yang akhirnya justru tersampaikan juga dengan di respon melalui sambungan telephone dengan Dimyati yang merupakan Kepsek SMPN 2.

Beliau mengatakan bahwa “Bunga” (nama samaran) sampai saat ini
masih tercatat sebagai murid SMPN 2 Caringin Kabupaten Garut, meski belum masuk sekolah sebagaimana biasanya, di karenakan mungkin masih trauma dan terindikasi adanya tekanan mental, yang
mungkin sangat berpengaruh terhadap fisik dan psikis anak tersebut yang di akibatkan atas perlakuan Biadab dari gurunya (dilecehkan dan di setubuhi), sebagaimana yang telah beredar beritakan oleh media online, jelasnya.

Dikatakan pula,” Saya sebagai Kepala Sekolah yang mempunyai tanggungjawab sebagai pemimpin disekolah ini, dengan adanya kejadian ini terus terang merasa shock dan terpukul,” tegasnya.

Dan dirinya juga telah melaporkan tentang kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut secara langsung menghadap Kepala Bidang dan
Kepala Seksi kelembagaan, hal ini sebagai bentuk rasa tanggung jawab jabatan yang diembannya, ungkapnya.

” Anak tersebut akan kami coba bujuk agar mau bersekolah lagi, agar dikemudian hari punya bekal ke ilmuan untuk hidup bermasyarakat. Kami selaku unsur pendidik sekaligus Kepala Sekolah mempunyai kewajiban untuk mengajak anak-anak bersekolah guna mengenyam pendidikan, karena
hal tersebut merupakan amanat undang-undang, kami sudah melakukan rapat dengan para Guru serta Wakasek Kesiswaan dan secepatnya akan menemui orang tua atau wali murid si anak tersebut, sekaligus memastikan keadaan jiwanya, kalau kah’ apa yang kami lakukan nanti tidak mendapatkan respon baik tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak KPAI meminta pendampingan dan pemulihan kestabilan jiwa anak tersebut,”paparnya.

Namun ketika disodorkan pertanyaan mengapa baru akan dilakukan niatan menengok si anak padahal peristiwa tersebut sudah hampir Satu Bulan lamanya, Dimyati memberikan alasan bahwa dirinya sakit hampir Satu Minggu dan baru pulih.

“Terus terang pak, Saya sakit Satu Minggu dan hari ini baru sembuh, bukan mengada-ada ataupun alasan terlebih ada niatan untuk menunda-nunda permasalahan. In Shaa Allah pihak sekolah akan berusaha kooperatif dan melaksanakan tanggungjawab, baik terhadap siswa maupun terhadap Masyarakat dan juga atasan. Dengan adanya kejadian ini mudah-mudahan nanti kedepannya tidak terulang lagi dan saya pribadi akan mengadakan pengawasan yang lebih ketat terhadap para peserta didik dan mengadakan pembinaan terhadap para Guru melibatkan Pihak Dinas Kabupaten tentunya,” terangnya.

Omon sekertaris Desa Cimahi Kec.Caringin, Kabupaten Garut.

Sementara itu Omon sekertaris Desa Cimahi Kecamatan Caringin ketika di mintai tanggapannya terkait adanya
kasus asusila tersebut, karena Sekolah tersebut berada di wilayahnya, Ia memberikan jawaban dan terkesan ada pembelaan untuk sang oknum yang diduga telah melakukan tindak asusila
tersebut,”ya… kasihan lah’ jangan terus menerus di jadikan bahan pembicaraan karena walaupun bagaimana itu adalah teman saya, siapa sih yang mau celaka dan ada permasalahan ?, Lagi pula
si anak tersebut bukan anak baik-baik, sedangkan pelaku sendiri telah banyak, mendapatkan hujatan yang berdampak pada kehidupannya dan juga keluarga besarnya, selain dari pada itu terduga sudah banyak mengeluarkan materi,” tuturnya.

Dikatakan pula bahwa dengan adanya kasus asusila tersebut banyak bermunculan Markus (makelar kasus), sementara penyelesaian nya masih abu-abu tidak jelas, katanya.

Hal senada di ungkapkan Sopandi alias Akung selaku perangkat desa setempat bahwa pihaknya berupaya untuk menjadi penengah guna perdamaian,” yah… kalau memungkinkan
dinikahkan lah,” ucapnya.

Dalam hal ini apa yang dikatakan sekdes dan perangkat desa tersebut seakan kurang paham aturan dan daya nalarnya boleh dikatakan dangkal, peristiwa pelecehan seksual dan pemerkosaan adalah sebuah peristiwa birahi kebanyakan timbul dan terencana, terlebih menurut informasi yang diterima tim redaksi Media Bahwa sang oknum sering mengantar jemput korban.

Jadi Menurut Ketua Forwagas ada dugaan kemungkinan dengan demikian hasrat dan keinginannya untuk melakukan sesuatu sudah ada sejak lama dan apalagi melakukan hal bejatnya itu sudah dilakukan berkali-kali juga. Menurutnya, jadi dalam hal ini jangan asal bicara perlu pemikiran dan keilmuan yang jelas, terlebih ada niatan untuk menikahkannya, jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang pernikahan yang memperbolehkan menikah dalam usia 18 tahun ke atas sementara si korban sendiri baru berusia 14 Tàhun, pertanyaan nya Kalau itu terjadi sama keluarga atau anak Mereka gimana,” Ujar Ketua Forwagas.

(Kontributor Kab. Garut)