Tersangka Kasus Korupsi di SMKN 2 Karawang Bertambah 1 Orang

JABAR.KABARDAERAH.COM . KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan Korupsi penyalahgunaan dana bantuan sekolah yang terjadi di SMKN 2 Karawang.

Sebelumnya, pada bulan Agustus lalu, pihak kejaksaan telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS yakni mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang yang juga telah melakukan tindak korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie mengatakan Tersangka baru tersebut berinisial ES, dan untuk memudahkan dalam proses penyidikan saat ini tersangka juga telah di lakukan penahanan.

“Pada hari  sekitar jam 15.00 WIB, seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Karawang juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka  ES, dilapas kelas II A Karawang,” Katanya, Kamis (10/12/2020).

Rohayatie menyebutkan, bahwa tersangka ES disangka juga telah melakukan penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMKN 2 Karawang tahun 2015 sampai dengan 2016.

Di ungkapkanya, Penangkapan Tersangka baru ini berdasarkan dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat LS mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang atas tindak korupsi terkait dana bantuan sekolah tersebut.

“Penyidik berusaha keras untuk mengungkap tersangka lainnya dalam pengelolaan anggaran di SMKN 2 Karawang ini, dan kerja keras penyidik Kejari hari ini terbukti berhasil dengan menetapkan tersangka baru ini,” Ujarnya.

Meskipun begitu, pihak Kejari akan terus melakukan pengembangan di balik pengelolaan anggaran bantuan sekolah di SMKN 2 Karawang tersebut, karena kemungkinan masih ada tersangka baru lagi. (red)