Wilayah Tajur Bogor Rawan Akan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Resmi

KOTA BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM – Sebuah warung yang berada di jalan Raya Tajur Kota Bogor yang lokasinya tidak jauh dari pabrik Unitex disinyalir menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi.

Dari pantauan team media di lokasi, tampak sejumlah anak-anak kalangan remaja silih berganti mendatangi warung tersebut.

Dari keterangan yang dihimpun team media, warung tersebut kuat dugaan menjual obat-obatan golongan G jenis Tramadol, Eximer dan Trihexpenidhil. Hal tersebut diperkuat dari keterangan salah satu warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya.

“Info yang kita dapat begitu mas, saya juga pernah tanya pada salah satu anak muda yang baru balik dari warung itu, awalnya mereka kayak ketakutan gitu ngasih tau yang dibeli, pas kita desak mereka ngaku beli obat, tapi saya ngak tau itu obat apa,” ujarnya.

Saat dimintai tanggapannya terkait dugaan warung tersebut menjual obat-obatan keras, dirinya merasa sangat kuatir. Dirinya merasa takut jika anak-anak mereka ikutan mengkonsumsi obatan tersebut.

“Sebagai orang tua, tentu kami sangat takut jika anak-anak kami ikutan mengkonsumsi obat gituan. Kami berharap pihak kelurahan dan kepolisian untuk segera turun, kasihan generasi muda kita dicekokin obat itu,” pintanya.

Dilansir dari halaman web kedokteran, penggunaan obat golongan G tanpa resep dokter efeknya sangatlah berbahaya. Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

Orang yang mengkonsumsi obat ini condong pada bersifat tempramental dan suka berhalusinasi. Mereka gampang sekali tersinggung dan tersulut emosi, akibat reaksi zat berbahaya yang ada di dalam obat tersebut. Hingga tanpa berpikir normal pada umumnya, mereka berani melakukan aksi aksi nekat, sampai melakukan perbuatan kriminal.

Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua, terlebih pihak kepolisian yang menjadi ranahnya dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penjualan bebas Psikotropika golongan IV ini.

Terkait sanksi hukum, para pengedar obat keras golongan G tanpa izin ini bisa dijerat dengan pasal 196/197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1.500.000.000.
(team)