OPINI  

Pesan Elit Jawa Barat Saat HUT Kabupaten Bekasi Ke – 69 Tahun

Oleh:

Izhar Ma’sum Rosadi (warga desa Segarajaya kecamatan Tarumajaya Kabupaten bekasi Jawa Barat, juga Ketua Umum LSM BALADAYA- sebuah NGO berdomisili di Kabupaten Bekasi)

JABAR.KABARDAERAH.COM . OPINI – Salah satu topik hangat pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang ke-69 dan mengundang ketertarikan saya adalah persoalan permintaan Gubernur Jawa Barat akan proposal penanggulangan pengangguran dan kemiskinan di kabupaten Bekasi.

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang mampu menyerapnya. Masalah pengangguran merupakan masalah yang cukup pelik, bukan hanya menjadi masalah lokal atau regional tetapi juga telah menjadi perhatian internasional. Hal ini terbukti dengan kepedulian ILO dalam mengatasi masalah pengangguran dengan diterbitkannya Konvensi ILO No. 88 dan telah ditindaklanjuti pemerintah dengan meratifikasinya melalui Keppres No. 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja. Sehubungan dengan telah diratifikasinya konvensi tersebut, pemerintah Indonesia dituntut untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pencari kerja maupun pengguna tenaga kerja. Berdasarkan pada pengamatan saya, terdapat beberapa hal yang menyebabkan pengangguran, meliputi:  Rendahnya Mutu dan Kompetensi SDM pencari kerja berbanding terbalik dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan; Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan Sistem Ketenagakerjaan Nasional belum Link and Match (masih Output Oriented belum Job Oriented); Banyaknya tenaga kerja lokal yang belum tersertifikasi; dan Minimnya Pendidikan/Keterampilan Kewirausahaan (enterpreuner ) bagi angkatan kerja sehingga kurang mampu membuka lapangan kerja.

Sementara itu, dalam hal kemiskinan,  pemerintah terus berupaya menjalankan program-program untuk menanggulangi kemiskinan yang ada. Penanggulangan kemiskinan  terkait dengan mandat Undang – Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal diantaranya  pasal 27 ayat (2) ” tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “, pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ayat (2) setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Ayat (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun. Pasal 34 menyebutkan ” fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal tersebut yang semula ayat tunggal, pada amandemen keempat UUD 45 hal tersebut dipertegas lagi dengan menambah ayat-ayat baru, sehingga pasal 34 menjadi empat ayat. Ayat (2) berbunyi ” negara mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Kemiskinan

Hall dan Midgley (2004:14) menyatakan ”Kemiskinan dapat didefenisikan sebagai kondisi deprivasi materi dan sosial yang menyebabkan individu hidup di bawah standar kehidupan yang layak, atau kondisi di mana individu mengalami deprivasi relatif dibandingkan dengan individu yang lainnya dalam masyarakat”.

Kemiskinan merupakan masalah sosial yang ada dimasyarakat dan adalah tanggung jawab semua pihak. Peran pemerintah sangat berarti dalam mengurangi kemiskinan karena memiliki kewenangan dan kemampuan hal tersebut. Program-program pembangunan yang mempunyai sasaran pada penduduk miskin adalah sangat beragam, baik ditinjau dari segi sektor program pembangunan, sektor alokasi anggaran, maupun sektor instansi penyelenggara (governance institution) pelaksana program (implementingagency) penanggung jawab program (executing agency).

Pengangguran

Pengangguran menurut Sadono Sukirno (2006:328), yaitu suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Beberapa jenis pengangguran yang dapat dijelaskan dalam tulisan ini, antara lain;

Pertama, Pengangguran normal atau friksional.  Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi akibat pindahnya seseorang dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan akibatnya harus mempunyai tenggang waktu dan berstatus sebagai penganggure sebelum mendapatkan pekerjaan lain tersebut.

Kedua, Pengangguran siklikal. Kemerosotan permintaan agregat mengakibatkan perusahaan-perusahaan mengurangi pekerja atau menutup perusahaannya, sehingga pengangguran akan bertambah. Pengangguran dengan wujud tersebut dinamakan pengangguran siklikal.

Ketiga, Pengangguran struktural. Pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan karena ketidakcocokan antara struktur pencari kerja sehubungan dengan keterampilan, bidang keahlian, maupun daerah lokasinya dengan struktur permintaan tenaga kerja yang belum terisi.

Ke Empat, Pengangguran teknologi. Pengangguran yang ditimbulkan oleh penggunaan mesin dan kemajuan teknologi lainnya dinamakan pengangguran teknologi.

Rencana Aksi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi

Sebagai penyelenggara Negara pemerintah wajib menjalankan amanah Undang-undang untuk mengentaskan kemiskinan. usaha-usaha yang dilakukan khususnya pemerintah daerah dituangkan dalam program-program strategis untuk menanggulangi kemiskinan. Otonomi daerah memberikan peran yang nyata pada Pemerintah Kabupaten untuk mengelola daerahnya di berbagai bidang, termasuk diantaranya program pengentasan kemiskinan.

Rencana untuk menanggulangi kemiskinan telah dilakukan pemerintah kabupaten Bekasi bersama dengan masyarakat melalui pengembangan dan penyelenggaraan berbagai program-program penanggulangan kemiskinan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan khususnya program berbasis pemberdayaan masyarakat.

Menarik untuk merujuk pada Raperda APBD Kabupaten Bekasi TA 2019 yang didalamnya memuat berbagai macam kegiatan penanggulangan pengangguran dan kemiskinan secara lintas dinas, yaitu:

Pertama, pada urusan wajib bukan pelayanan dasar tenaga kerja di dinas tenaga kerja pemerintah daerah kabupaten Bekasi terdapat program peningkatan kesempatan kerja dan program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja.

Kedua, pada urusan wajib pelayanan dasar sosial di dinas sosial pemerintah daerah kabupaten Bekasi terdapat program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial dan program penanganan faqir miskin dan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) lainnya.

Ketiga, pada urusan wajib bukan pelayanan dasar koperasi, usaha kecil dan menengah di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terdapat program penciptaan iklim UMKM yang kondusif, program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UMKM, Program penguatan kelembagaan koperasi, program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan, dan program peningkatan pemasaran UMKM.

Keempat, pada urusan pilihan kelautan dan perikanan di Dinas Perikanan dan Kelautan, terdapat program pengembangan bdidaya perikanan, program pengembangan perikanan tangkap, dan ;program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan.

Kelima, pada urusan pilihan pariwisata di Dinas Pariwisata, terdapat program pengembangan destinasi wisata, program pengembangan pemasaran pariwisata.

Keenam, pada urusan pilihan pertanian di Dinas pertanian, terdapat program penerapan teknologi pertanian, program peningkatan produksi pertanian/perkebunan, program peningktan pemasaran hasil produksi pertanian,program peningkatan produksi hasil peternakan,  program penerapan teknologi peternakan, dan program peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan.

Ketujuh, pada urusan pilihan perdagangan di Dinas Perdagangan, terdapat program penataan lingkungan berdagang yang kondusif, program pembinaan pedagang kaki lima dan asongan, dan program peningkatan dan pengembangan ekspor.

Kedelapan, pada urusan pilihan perindustrian di Dinas Perindustrian, terdapat program pengembangan IKM (Industri Kecil dan Menengah), dan program peningkatan kemampuan teknologi industri.

Berdasarkan pada uraian di atas, bahwa terdapat setidaknya tujuh dinas pada pemerintahan daerah kabupaten Bekasi yang membuat rencana aksi penanggulangan pengangguran dan kemiskinan lintas sektoral dan kedinasan.

Usulan

Saya mengapresiasi rencana aksi pemerintah kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 dalam menanggulangi pengangguran dan kemiskinan melalui program yang bersifat lintas dinas dengan anggaran yang telah ditetapkan. Rencana aksi penanggulangan kemiskinan dan pengangguran pun, hemat saya, dari semenjak kabupaten Bekasi ini berdiri sampai dengan usia ke 69 tahun ini pun dilaksanakan, namun pengangguran dan kemiskinan terkesan “terawat” di tengah tingginya nilai investasi di kabupaten Bekasi dan pesatnya pembangunan ekonomi makro dan fisik.  Yang mengkhawatirkan dan layak mendapat sorotan tajam sesungguhnya adalah model pelaksanaan dan pengawasan program. Apakah program-program aksi tersebut benar dilaksanakan atau hanya sekedar seremonial belaka dan minim pengawasan, sehingga menyebabkan massifnya pengangguran dan kemiskinan. Sehingga saya pun mengapresiasi  permintaan Gubernur Jawa Barat yang disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat, Dani Ramdan, pada saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tentang peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-69 tahun.

Ada beberapa langkah yang semestinya dilakukan oleh Eka Supriatmaja (Eka) atas permintaan Gubernur Jawa Barat tentang proposal pengentasan kemiskinan dan pengangguran di kabupaten Bekasi,

Pertama, Konsisten jalankan amanat peraturan dan Transparan. Bupati dapat menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan SKPD terkait untuk memperluas cakupan kelompok penerima manfaat program yang terverifikasi masih menganggur dan benar benar miskin untuk diajukan dalam proposal pengentasan kemiskinan dan pengangguran tersebut.

Satu contoh, misalnya, Eka kini telah membuat Peraturan Bupati No. 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja, dan berharap seluruh perusahaan dan industri membuka peluang seluas-luasnya untuk bisa menyerap tenaga kerja warga asal Kabupaten Bekasi. Sebenarnya, sah-sah saja jika Bupati Eka blusukan karena sudah seharusnya membangun komunikasi efektif dengan stake holders. Hanya saja, blusukan Eka telah kehilangan momentum dalam pembentukan persepsi positif. Sejak menjadi Wakil Bupati Bekasi telah menghadirkan stigma kuat bahwa Eka bukanlah pemimpin populis! Pilihan komunikasi Eka yang pilah pilih, dan menekankan strategi anxiety uncertainty management (AUM) akhirnya mapan menjadi wajah kepemimpinan yang elitis-birokratis.

Video blusukan ke kawasan-kawasan industri sekaligus penggunaan strategi youtube dalam sosialisasi perbup perluasan kesempatan kerja, sangat wajar jika muncul kritisisme. Benarkah ini penanda dimulainya Bekasi Baru baru yang transparan? Mengapa Eka baru akhir akhir ini melakukan tindakan tersebut? Rentang waktu panjang setelah berkuasa tak membuat dirinya punya catatan memadai sebagai sosok yang memperjuangkan pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Membicarakan hal sederhana ini menjadi bermakna saat kita membahasnya dalam konteks kerinduan rakyat atas sosok pemimpin transformatif, bukan pemimpin yang gandrung dengan peran “seolah-olah” yang melahirkan kesadaran palsu bagi warga. Singkatnya, blusukan Eka itu tak punya tautan dengan historisitas berjenjang dia sebagai pemimpin populis.Warga tak cukup merasakan kehadiran Eka karena kesibukan dia mengelola relasi kuasa di level elite. Pola kompromistis dengan segenap mitra telah memosisikan Eka jauh lebih terkesan melayani kelompok elite dan kurang merangkul semua kelompok. Sebagai misal, mungkin ada sosok yang “berjualan” dengan mengatakan bahwa dirinya adalah “ketua” kelompok dari semua kelompok yang ada di Bekasi, padahal tidak, dan Eka lebih percaya pada sosok tersebut.

Saya meragukan efektivitas blusukan Eka untuk kepentingan monitoring and evalution (monev). Pemerintahan Eka saat ini tak lagi dalam konteks belanja masalah, melainkan soliditas tim dan efektivitas kinerja sektor-sektor penyelenggara pemerintahan (SKPD terkait) guna mengejar realisasi program pengentasan pengangguran dan kemiskinan di kabupaten Bekasi.

Tak hanya pada saat sosialisasi perbup saja, seharusnya juga Eka memanfaatkan YouTube durasi panjang mengenai hasil serapan tenaga kerja lokal di tiap kawasan industri, pasca kegiatan sosialisasi perbup tersebut, juga pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan dan pengangguran di kabupaten Bekasi.

Kedua, Dengarkan Masukan dari Mahasiswa

Pada saat Paripurna HUT Kabupaten Bekasi digelar (15/8/2019) mahasiswa dari berbagai kampus di Bekasi, menyampaikan pendapatnya di muka umum dan meminta agar bisa bertemu langsung dengan Eka agar bisa menyampaikan 7 point tuntutannya.  7 point tuntutan, pendemo saat HUT Kabupaten Bekasi ke 69, adalah; Mendesak Pemkab Bekasi agar membentuk Konsultan AMDAL sesuai UU No.32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mendesak Pemkab Bekasi agar membuat Balai Latihan Kerja di 23 kecamatan; Mendesak Pemkab Bekasi agar membangun folder air ditiap desa terdampak kekeringan; Mendesak Pemkab Bekasi agar membuat Perbup yang mengatur jam operasional truks; Mendesak Pemkab Bekasi agar membuat program beasiswa untuk mahasiswa dari alokasi APBD Dispora; Mendesak Pemkab Bekasi agar membangun alun alun dan/atau Kan Mark Kab Bekasi; Dan Mendesak Pemkab Bekasi agar mengisi kekosongan SKPD agar pelayanan publik lebih optimal.

Jika menilik ada tuntutan tersebut, sudah jelas bahwa hal tersebut jika dilaksanakan dapat juga termasuk dalam program pengentasan pengangguran dan kemiskinan.

Pertama, Dengan dibentuknya konsultan AMDAL, memungkinkan adanya peran partisipasi masyarakat/kelompok masyarakat sipil dalam penyusunan AMDAL secara transparan.

Kedua, Dengan dibuatnya Balai Latihan Kerja di 23 Kecamatan, memungkinkan terbukanya secara luas kesempatan mengikuti pelatihan tenaga kerja bagi warga di tiap kecamatan.

Ketiga, secara mikro, bahwa dengan dibangunnya Folder Air di tiap desa terdampak kekeringan diyakini dapat memberikan solusi kekeringan di desa tersebut. Dan secara makro, pengolahan air bersih dan distribusinya pun harus dibenahi. jangan sampai warga pelanggan/pengguna air bersih yang sudah memasang meteran air, justru air bersih nya itu tidak mengalir sama sekali, seperti yang saya alami.

Keempat,  dengan dibuatnya Perbup yang mengatur jam operasional truk akan dapat mengurai kemacetan di kabupaten Bekasi dan dapat meningkatkan rasa bahagia masyarakat umum pengguna jalan;

Kelima, dengan dibuatnya program beasiswa untuk mahasiswa dari alokasi APBD Dispora, khususnya bagi mahasiswa kurang mampu tapi berprestasi, akan dapat meningkatkan kemdahan akses pendidikan bagi warga miskin atau kurang beruntung di kabupaten Bekasi.

Keenam,  bahwa dengan membangun alun alun dan/atau Kan Mark Kabupaten Bekasi yang mengedepankan ciri khas lokal, dapat memberikan kebutuhan warga atas ruang bersosialisasi dan berpotensi meningkatkan rasa bahagia warga kabupaten Bekasi.

Ketujuh, masih adanya kekosongan SKPD dapat mengganggu distribusi pelayanan publik lebih optimal.

Perjalanan panjang 69 tahun, meskipun telah mengantarkan banyak perubahan yang signifikan di Kabupaten Bekasi dari aspek fisik,  sosial budaya, ekonomi dan lingkungan, namun masih sangat dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dalam berinovasi dan berkreasi untuk memajukan Kabupaten Bekasi menjadi kabupaten termaju seindonesia.

Tema ‘Bekerja Sama Untuk Membangun Bekasi Baru Bekasi Bersih’ seharusnya tak hanya menjadi slogan semata. Perlu aksi nyata dengan komitmen menjalankan amanat peraturan yang ada dan transparan dalam pelaksanaannya serta mendengarkan masukan dari mahasiswa di kabupaten Bekasi dalam merencanakan program penanggulangan pengangguran dan kemiskinan. Peran serta masyarakat (mahasiswa, juga kelompok masyarakat sipil) dalam penyusunan proposal penanggulangan pengangguran dan kemiskinan, sebagaimana yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat, juga layak untuk diterapkan sebagai pemenuhan atas hak – hak masyarakat atas peransertanya dalam pembangunan daerah, khususnya di kabupaten Bekasi ini.

Saya berkeyakinan kuat jika narasi diatas dilakukan oleh Eka, tema ‘Bekerja Sama Untuk Membangun Bekasi Baru Bekasi Bersih’ dapat benar benar bisa dilakukan, sehingga kemiskinan dan pengangguran tidak dirawat lagi namun ditanggulangi, dikurangi jumlahnya. Selain itu juga, pesan Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Pemerintahan pemerintah provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, bahwa Orang Bekasi jangan merasa lagi sebagai pinggiran Jawa Barat atau Pinggiran Jakarta. Dari sejarah Tarumanegara sampai dengan sekarang, Bekasi adalah kabupaten Hebat. Di masa lalu, Bekasi adalah lumbung padi nasional dan di masa sekarang, Kabupaten Bekasi adalah penyumbang devisa terbesar di Jawa Barat dan nilai investasi paling tinggi se Jawa Barat. Mengapa rakyatnya masih banyak menganggur dan banyak yang miskin? Gubernur Jawa Barat pun berpesan bahwa Kabupaten Bekasi harus bangkit menuju peradaban baru dan harus menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lain di Indonesia. (Red)