Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Cirebon Bekuk Seorang Pengedar Obat- obatan Sediaan Farmasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON – Seorang diduga kuat  pengedar obat – obatan sediaan Farmasi berinisal AS alias Ari warga salah satu Desa di Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon digelandang ke ruang Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon, (6/10/19).

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Cirebon awalnya mendapatkan informasi masyarakat mengenai seseorang yang sering mengedarkan obat – obatan sediaan farmasi tersebut diwilayah Kecamatan Babakan Kabupaten  Cirebon.

Tak mau buruannya lepas langsung Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Joni melakukan pendalaman atas info tersebut.

Dan benar saja didepan sebuah rumah makan di pinggir jalan Kecamatan Babakan Cirebon, Tim Opsnal mencurigai gerak gerik seseorang yang terlihat gelisah sedang menunggu, kemudian pada saat bersamaan ada seorang yang mendekatinya dan seperti memberikan sesuatu.

Selanjutnya Tim langsung menyergap terduga dan benar saja ditangan terduga ditemukan barang haram berupa 28 strip sebanyak 280 ( dua ratus delapan puluh ) butir Pil sediaan farmasi jenis Trihexypenidhil.

Petugas selain menemukan 280 butir pil dari tangan terduga, juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S warna Ungu.

Menurut keterangan AS, obat -obatan tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dan hanya tau panggilan Mbak yang dikenalnya di daerah Terminal Kota Cirebon.

Tersangka AS alias Ari akan dijerat Pasal 196  jo Pasal 197   UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni menyatakan akan terus memerangi peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Cirebon.

Tentunya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran Narkoba sangat diharapkan, ini juga tersangka AS yang kami tangkap sebagai bentuk dan komitmen Sat Narkoba Polres Cirebon  dalam memberantas Narkoba dan akan kami kejar pemasok obat obatan kepada tersangka AS, “ucap Kapolres.

Polres Cirebon bersama – sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cirebon secara masif melakukan pencegahan peredaran Narkoba, melakukan tindakan hukum secara tegas dan Profesional kepada Bandar maupun kurir Narkoba.

Selain itu, Polres Cirebon melakukan  pencegahan yakni, memberikan sosialisasi kepada pelajar, masyarakat dan instansi Pemerintah maupun swasta dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dengan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).

AKP Joni dalam akhir pernyataannya menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama –  sama memerangi narkoba dan tidak mengkonsumsi Narkoba. (yan/kd)