OPINI  

Baladaya Ngo, Powr/Cikarang Listrindo Babelan Belum Menjawab Kebutuhan Masyarakat Sekitar

SABTU, 18 MEI 2019

Ditulis oleh:

Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua LSM BALADAYA, sebuah LSM yang berdomisili di Kabupaten Bekasi

Setiap investor tidak akan mau jika hambatan bisnis di bidang sosial karena biaya investasi dapat melambung bahkan dapat mengakibatkan penghentian operasi. Pemerintah Indonesia menyadari hal ini. Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah dengan membuat peraturan yang memasukkan unsur tanggung jawab sosial perusahaan.

Ada berbagai bentuk CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan listrik swasta yang berfokus pada aspek lingkungan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur. Salah satu program CSR adalah pengembangan masyarakat. Program ini merupakan investasi jangka panjang yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Pengembangan masyarakat dapat diartikan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama bagi kelompok yang paling kurang beruntung atau terpinggirkan dalam memenuhi kebutuhan berdasarkan potensi semua sumber daya yang dapat diakses. Oleh karena itu penting untuk memetakan kelompok-kelompok masyarakat ini sehingga program pemberdayaan masyarakat tepat sasaran. Kegiatan yang diarahkan dalam program ini adalah untuk meningkatkan akses publik untuk mencapai kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang lebih baik daripada sebelum kegiatan sehingga orang menjadi lebih mandiri dan kualitas hidup mereka meningkat.


(Kondisi Pabrik Listrik Babelan Cikarang Listrindo dari POWR di mana jalan umum di depannya masih gelap, memiliki pencahayaan minim. Foto diambil oleh: Dian Surahman, seorang penduduk lokal, anggota LSM Baladaya dan seorang jurnalis)

Setiap perusahaan – termasuk POWR / Cikarang Listrindo Babelan – normatif memiliki kewajiban moral untuk melaksanakan tanggung jawab sosial. Ketika perusahaan mengintervensi masyarakat lokal, pantas bagi mereka untuk berkontribusi karena keberadaan perusahaan memiliki dampak positif dan negatif. Pengaturan TJS tidak hanya fokus pada program sosial tetapi juga ada proses panjang terkait dengan munculnya CSR. Sebelumnya program sosial ini sering disebut sebagai Comdev (pengembangan masyarakat) atau setelah aturan muncul dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebut sebagai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Singkatnya, jika POWR (Cikarang Listrindo Babelan) ingin memiliki kehidupan bertetangga yang harmonis dengan masyarakat sekitarnya, maka masyarakat harus dipeluk dan diberdayakan. Jika masyarakat merasa bahwa sebagai bagian dari kegiatan operasionalnya dan dampak dari kegiatan operasional dapat dirasakan secara positif oleh masyarakat sekitarnya, maka masyarakat akan menjadi komponen utama yang mendukung kelancaran operasi operasi.

Bagi masyarakat sekitar, cetak biro program TJS untuk Babelan PWR Cikarang Listrindo yang jelas tahapannya akan membawa kesadaran baru akan keberadaan investasi listrik. Bahwa mereka juga harus memiliki kepercayaan diri untuk dapat mandiri di tengah-tengah produksi listrik yang melingkupinya.

Aturan Hukum Daerah Di Balik Program Tanggung Jawab Sosial (TJS)

Program Tanggung Jawab Sosial (TJS) dalam industri listrik tidak dapat dipisahkan dari payung hukum yang menyimpannya. Setidaknya ada dua aturan hukum yang mengatur praktik TJS sebagai bagian yang melekat dari perusahaan. Ini aturannya:

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pasal 5 (1) Tujuan umum dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan yang menguntungkan perusahaan itu sendiri, masyarakat sekitar, dan masyarakat pada umumnya;

Pasal 7

Ayat (1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meliputi program dan bidang pekerjaan, lembaga, mekanisme dan prosedur pelaksanaan, bantuan keuangan untuk pelaksanaan kesejahteraan sosial dan kompensasi untuk pemulihan dan / atau peningkatan fungsi lingkungan, Sosial Perusahaan Fasilitas tanggung jawab, pelaporan, termasuk partisipasi masyarakat;

Ayat (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas selaras dengan program-program Pemerintah Daerah;

Ayat (3) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di bidang yang secara langsung atau tidak langsung berdampak pada kegiatan operasional perusahaan.

Pasal 8

Ayat (1) Setiap penanam modal dan / atau perusahaan dengan status Badan Hukum wajib melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

Ayat (2) Penanam modal dan / atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan penanam modal asing (PMA) dan perusahaan penanam modal dalam negeri (PMDN) dengan status pusat, cabang atau unit pelaksana, yang menjalankan usaha di bidang administrasi wilayah Kabupaten Bekasi.

Saya bangga bahwa POWR – Cikarang Listrindo telah menerapkan program tanggung jawab sosial perusahaan. tetapi POWR – Cikarang Listrindo Babelan harus maksimal dalam menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar Babelan.

Kami mencatat bahwa POWR – Cikarang Listrindo melakukan banyak hal di luar Babelan. Misalnya, dalam kegiatan yang berjudul “Duta Besar Dig” adalah kegiatan gotong royong untuk membangun 11 rumah layak huni yang berlangsung satu hari pada 12 Mei 2018 yang berlokasi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini juga dihadiri oleh 11 duta besar dan perwakilan korps diplomatik negara-negara sahabat dan relawan dari perwakilan berbagai perusahaan dan lembaga lainnya.

Selain itu, kami mendengar praktik POWR – Cikarang Listrindo yang baik bahwa ia mendukung Program Konversi Kompor Gas ke Listrik yang diprakarsai dan diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Parkir Timur, Sate Bandung, 9 April 2019. Program ini diluncurkan dengan tujuan mengurangi ketergantungan masyarakat pada gas LPG.

Saya hanya ingin mengatakan di sini bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan akan lebih baik jika dilakukan dengan membuat program yang berkelanjutan dengan masyarakat di sekitar The POWR – Cikarang Listrindo Babelan dan fokus pada penghapusan, seperti; rumah-rumah tak layak huni, warga yang kesulitan air bersih, jalan-jalan rusak dan jembatan, menghilangkan warga ekonomi rendah melalui pemberdayaan usaha limbah produksi listrik, membuat jalan-jalan umum di depan daftar listrik POWR Cikarang daftar listrik Babelan, dan sebagainya. Untuk semua kasus yang harus dihilangkan, apakah kasus tersebut terjadi pada ahli bedah. Jadi, saya dapat mengatakan bahwa POWR – Cikarang Listrindo Babelan belum menjawab kebutuhan masyarakat sekitar. Poin utamanya adalah program tanggung jawab sosial harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 6 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, bahwa dalam ayat (3) ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di wilayah yang secara langsung atau tidak langsung menerima dampak pada kegiatan operasional perusahaan. Tanggung jawab sosial adalah salah satu elemen penting dalam industri listrik, yang biasanya terletak di daerah terpencil, membutuhkan dukungan masyarakat setempat. Tanpa itu, sulit bagi investor untuk mengontrol kinerja bisnis mereka. (red).