OPINI  

Deden Hamdani, ” BPD Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Pusat …”

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa dan merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Namun, menurut anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Ujungberung Kecamatan Sindangwangi juga Sekretaris ABPESSI kabupaten Majalengka Deden Hamdani, Jum’at (8/11/19) mengatakan ,” lembaga desa yang bernama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini ternyata tidak termarjinalkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, padahal lembaga ini satu paket sebagai pemerintahan desa “.

Sekretaris Ormas Parade Nusantara Kabupaten Majalengka itu menegaskan, BPD luput dari berbagai perhatian pemberi kebijakan serta  membutuhkan sebuah perhatian khusus dari pemerintah pusat untuk mendapatkan  perlakuan yang sama dengan pemerintah desa.

BPD itu ibarat suami istri dengan pemerintah desa, tidak akan bisa disebut sebuah desa tanpa adanya BPD, di pertanggungjawaban dalam hal  apapun BPD selalu dilibatkan dan memiliki peranan yang sangat penting di pemerintahan desa.tetapi kenyataannya lembaga ini hanya sebagai lembaga papan nama sebuah  organisasi pemerintahan desa, “tegas Deden.

Masih menurut Deden, Asosiasi Perangkat Desa ada APDESI, dan Asosiasi BPD pun  harusnya ada namanya,  yakni ABPEDSI, dan sangat disayangkan Asosiasi ini tenggelam atau ditenggelamkan oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Lembaga BPD ini kumpulan orang – orang yang mempunyai kapasitas dan kwalitas prilaku sosial diatas rata – rata di lingkungannya atau statusnya dari berbagai  tokoh didesanya, ” pungkas Deden.  (yan/kd)