Dugaan Penyimpangan Anggaran ADD Pembangunan Cor Beton, Di Desa Kutakarya Tahun Pagu Anggaran 2019 – 2020

JABAR.KABARDAERAH.COM . KARAWANG – Diawali dengan adanya laporan terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa dalam pembangunan cor beton di Desa Kuta karya, Kecamatan Kuta Waluya, Kabupaten Karawang dari saudara Fauzan (42) yang merupakan anggota DHN.P.KPK PEPANRI (Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara), yang juga merupakan Kuasa Mediasi dari kontraktor pembangunan Projek kepada Redaksi Kabar Daerah regional Jawa Barat, Kamis (14/01/2021).

Data yang terima team redaksi Media Kabar Daerah Jabar merupakan data anggaran Pagu 2019 – 2020 tentang proyek pembangunan cor beton, yang menurut isi perjanjian Surat Perintah Kerja (SPK), yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini kontraktor Bapak Suroso dan Pemerintah Desa Kutakarya yang langsung dilakukan oleh Kepala Desa Kutakarya Bapak Dahiman tertanggal 16 Mei 2019, sebagai Berikut :

1.  Nilai Borongan  : Rp. 400.000.000 ,-

2 . Jenis pekerjaan : Pembangunan cor Beton.

3 . Harga Kubikasi  : Rp. 1.250.000,- / meter kubik.

4 . Pembayaran      : 2 (Dua) kali pembayaran 50 % setelah setengah pengerjaan dan 50 % setelah pekerjaan selesai dilakukan.

SPK Proyek Cor Beton Desa Kuta Karya.

Namun menurut kontraktor Bapak Suroso yang memberikan keterangan kepada team rekan media saat ditemui,” Dalam perjalannya tidak sesuai dengan kesepakatan SPK, Saat Saya selesai 50 % pekerjaan pihak Desa tidak dapat memenuhi pembayaran yang telah Kita sepakati bersama saat itu”, Jum’at (15/01/2021).

Lebih lanjut Beliau (Suroso) menjelaskan,” Maka itu Saya menghentikan pekerjaan tersebut, Seharusnya bila sesuai dengan kesepakatan SPK, Saya akan mendapat pembayaran sebesar Rp. 200 juta rupiah, karena setengah pekerjaan atau 50 % pekerjaan tersebut telah Kami selesaikan pada tanggal 21 Mei 2019, akan tetapi kenyataannya pada saat proses penagihan yang saya lakukan, yang kebetulan molor hingga bulan Agustus 2019, Saya hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 100 Juta Rupiah, dengan kwitansi tertanggal 15 Agustus 2019. Dan saat itu pihak Desa dalam hal ini Kepala Desa Bapak Dahiman menjanjikan kepada Saya akan dilunasi pada akhir bulan Agustus 2019, sesuai yang tertera didalam kwitansi, akhirnya pekerjaan pun kami hentikan”.

” Kenyataannya sampai saat ini Januari 2021 belum juga ada penyelesaian pembayaran yang dijanjikan tersebut,” Imbuhnya.

Saat team Media Kabar Daerah Jawa Barat mencoba untuk mengklarifikasi akan hal tersebut kepada kepala Desa Kuta Karya Bapak Dahiman pada tanggal 15 Januari 2021 melalui sambungan Whatshapp (WA), ternyata tidak ada tanggapan. Sehingga team media langsung melakukan Investigasi lapangan pada hari Minggu, 31 Januari 2021.

Dari hasil Investigasi dan klarifikasi dilapangan, Kepala Desa Kuta Karya terkesan menghindar dari Media. Sehingga team investigasi mencoba, mengklarifikasi kepada pejabat dari Kecamatan Kuta Waluya dalam hal ini Bapak Rohman selaku Camat Kuta Waluya.

Camat Kuta Waluya dalam stadmentnya menjawab,” Kami disetiap rapat minggon kecamatan selalu memberi arahan, Setiap kegiatan pelaksanaan pembangunan desa dari anggaran DD, ADD maupun BanGub, untuk tidak di pihak ketigakan/kontraktor tapi harus di swakelola oleh desa dengan masyarakat,” terangnya melalui sambungan WA.

Namun saat team Media kembali menanyakan prihal tindakan dan Sikap Camat sebagai pimpinan yang membawahi Desa – desa di Kuta Waluya, termasuk Desa Kuta Karya (Kades Dahiman), Beliau tidak menjawab sampai berita ini diturunkan.

Sementara itu Bang Fauzan sebagai Sosial Control yang merupakan anggota DHN.P.KPK PEPANRI, melalui sundut pandangnya adadugaan penyalahgunaan anggaran, hal ini didasari oleh keterangan didalam isi SPK tertanggal 16 Mei 2019, ada ke cacatan isi perjanjian seperti adanya jenis spesifik pekerjaan, Alamat lokasi Spesifik pekerjaan, Batas waktu pengerjaan, lalu dugaan tidak adanya RAB dalam proyek tersebut, dan pada saat dilakukan cek pada link Kemendes tahun Pagu anggaran 2019 – 2020 tidak ada tunggakan apapun. Hal inilah yang membuat ada dugaan rekyasa untuk penyalah gunaan anggaran, karena ternyata atas bukti yang diberikan pihak kontraktor masih ada sisa tagihan anggara dengan nominal Rp. 100 Juta Rupiah.

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada respon yang baik dari pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Kuta Karya Bapak Dahiman.

Pihak Kontraktor berharap ada penyelesaian yang baik dan upaya mediasi yang ditengahi oleh pihak Kecamatan yakni Bapak Camat Kuta Waluya, antara Pemerintah Desa Kuta Karya Bapak Dahiman dan Pihak kontraktor Bapak Suroso yang diwakilkan.

(red)