Dugaan Pungli (Pungutan liar) Dan Mal Kewajiban Komite Sekolah di SMKN 1 Cibarusah

CIBARUSAH . JABAR.KABARDAERAH.COM — Jika mengacu kepada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang kewajiban Komite Sekolah dan Permendikbud No. 44
tahun 2012, bahwa sumbangan bisa
di minta dari orang tua siswa tetapi bukan bentuk dari suatu kewajiban
tidak untuk seluruh orang tua siswa.

Karena secara harfiahnya sifatnya merupakan sukarela, namun ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua serta sifatnya seakan-akan suatu kewajiban yang ditetapkan nominalnya dan waktunya jatuhnya menjadi pungutan yang pada akhirnya merupakan suatu bentuk tindakan korupsi.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Menentukan pungutan pun, sekolah
harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa dan atas dasar persetujuan dari Komite Sekolah yang didasari dari kemampuan Orang Tua Wali Murid.

Maka dari itu jika melihat dari Permendikbud No. 44 tahun 2012, Apa yang di lakukan oleh pihak SMK 1 Cibarusah, sudah jelas bertentangan dengan perundang – undangan, serta menyimpang dari aturan yang ada.

Pasalnya untuk di SMK 1 Cibarusah diduga sudah di tentukan nominal iuran sebesar Rp.250.000,- per bulan dengan waktu selama 10 bulan, ujar salah satu orang tua siswa yang tidak bisa disebutkan namanya.

”Bahkan anak saya di tegur berkali-kali karena belum membayar sama sekali sampai pulang menangis karena malu, belum lagi harus membayar uang seragam sebesar Rp.1.4 juta. Yang jadi ganjalan saya didalam kwitansi tidak ada rinciannya, Hanya totalnya saja. Justru karena saya belum bayar disebabkan kondisi usaha saya sedang tidak stabil, jangan kan’ buat bayar iuran sekolah dan bayar kekurangan dari uang seragam, buat makan sehari-hari saja kadang berhutang kesana sini. Maklumlah profesi saya hanya sebagai buruh kuli harian, kadang ada kerjaan, kadang tidak,” ungkapnya.

Namun atas data, informasi tersebut dapat disimpulkan untuk di SMKN 1 Cibarusah diduga iurannya bersifat wajib, tidak melihat kondisi orang tua siswa, begitu pun memgenai uang seragam, didalam kwitansi jelas tidak ada rinciannya, ini jelas tidak ada nya
transparansi, ujar Ketua LSM GPRI
Kabupaten Bekasi, Carnata ketika di
mintai pendapatnya tentang dugaan pungli di SMKN 1Cibarusah.

Carnata juga menambahkan,” Yang
namanya sumbangan itu harus sukarela, bukan paksaan atau sudah ditentukan. Pasalnya dari sekian orang tua siswa mayoritas mereka orang tua yang berpenghasilan pas- pasan, itu pun harus jelas ada Proposalnya, dan sudah ada tembusan ke Pemerintah terkait dalam hal ini, Dinas pendidikan provinsi Jabar, baru di lakukan iuran, apalagi pihak sekolah menegurnya langsung ke anaknya tanpa mempertimbangkan mental dan sikis anak, ini pun pelanggaran HAM berat terhadap anak,” tegas Carnata.

Sebelumnya redaksi Media Kabar Daerah regional Jawa Barat sudah sesuai aturan UU Pers dengan bersurat kepada pihak sekolah dengan tembusan kepada Kepala KCD 3 pendidikan Jawa Barat dan Kemendikti Jakarta, namun saat hendak di konfirmasi oleh awak Media Kabar Daerah Jabar terkait jawaban surat, Kepala Sekolah terkesan menghindar. Seakan tidak ingin ditemui.

Mirisnya lagi saat awak Media meminta waktu 5 Menit untuk melakukan wawancara, namun Kepala Sekolah hanya melenggang didepan tanpa memandang awak Media yang sudah menunggu di ruang tamu, padahal rekan Media sudah ikuti prosedur serta aturan yang ditentukan pihak sekolah. (ASR)