Minimnya Alat Bukti, Kasus Perampasan Dan Pembunuhan Yang Viral Dibekasi Terkesan di Paksakan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Fakta dan kebenaran terungkap dalam persidangan, Saat pemeriksaan saksi dari kepolisian terkait penahanan terdakwa dalam kasus perampasan dan pembunuhan terkesan di paksakan, pasalnya para saksi dalam memberikan keterangan tidak kuat di hadapan majelis hakim. Hal ini diduga minimnya alat bukti.

Berikut ini keterangan para saksi, Faktanya pengakuan para saksi dalam persidangan bahwa semua keterangan saksi di ketahui hanya berdasarkan pengakuan atas saksi melakukan introgasi terdakwa, Selasa (08/06/2021).

Usman S.H., M.H., Selaku tim Kuasa hukum terdakwa dalam pers rilis mengatakan,” Kami sangat sangsi atas pengakuan terdakwa dalam tanda kutip. Artinya pengakuan terdakwa diduga kuat dibawa tekanan, tersangka mengakui karena dalam keadaan terpaksa iya atau tidak”.

Setelah mendengar keterangan pengakuan para saksi dalam persidangan saksi dari pihak kepolisian itu menjelaskan keterangan yang mareka dapatkan itu adalah keterangan yang di peroleh dari pengakuan terdakwa.

Juga ada sebagian beredarnya Video viral di masyarakat luas, kemudian melakukan pengembangan.

Satu diantara keterangan dari para saksi dalam persidangan mengatakan,” Saya mendapat informasi dari masyarakat yang melihat kejadian itu”. Artinya, dari 7 orang saksi tersebut tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung peristiwa perampasan dan pembunuhan di tempat kejadian perkara ( TKP).

Secara hukum KUHP Pidana, saksi yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan di mana saksi tersebut seharusnya dapat melihat, mendengar dan menyaksikan, secara langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

” Begitu juga dalam keputusan Makamah Konstitusi (MK) membenarkan, keterangan saksi sebetulnya, artinya tidak apa-apa atau di perbolehkan dari pengetahuan lain misalnya ada 10 orang masyarakat luas yang bercerita dan menyesuikan ceritanya. Oleh Makamah Konstitusi (MK) di bolehkan,” Pungkas Usman saat pers rilis di lingkungan Pengadilan negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (08/06/2021).

Senada di sampaikan kuasa hukum terdakwa Ahmad Zaki Ramdani SH bahwa,” Seluruh rangkaian dari peristiwa tersebut serta para saksi dalam memberikan keterangannya pada berkas perkara mengacu pada rekaman CCTV, Video yang viral dan keterangan para terdakwa serta mendapat informasi dari masyarakat yang melihat, sesungguhnya Itu semua hanya dapat di jadikan bukti permulaan atau petunjuk awal, bukan alat bukti yang kuat yang kemudian menjadi fakta hukum dalam persidangan”.

” Jadi sangat tidak mungkin untuk mencari kebenaran materil dalam Perkara ini sementara rekaman CCTV tidak ditayangkan sebagaimana tertuang dalam berkas perkara,” pungkas Zaki kepada awak media.

Terpisah Budi kurniawan S.H. kepada awak media mengatakan,” Setelah mendengar keterangan dan bukti para saksi di dalam persidangan sebanyak 7 orang saksi yang sudah di periksa, Kami kuasa hukum berkeyakinan bahwa sangat kuat para terdakwa bukan pelaku tindakan pindana yg di dakwakan “.

Pasalnya hingga saat ini dari ke 7 saksi itu belum ada satupun yg menjurus, mengarah bahwa mareka para terdakwa adalah pelaku tindakan pidana.

Kedepan kami berharap kepada majelis hakim jangan ada keraguan karena para terdakwa tidak bersalah untuk itu kami mohon untuk di bebaskan.

” Kami kuasa hukum juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim karena telah bersikap objektif sejauh ini”, pungkasnya di hadapan awak media.

(Sule)