OPINI  

Monopoli Akibat Conflict Of Interest PT. Aam Prima Artha, Dalam Program BPNT

JABAR.KABARDAERAH.COM . OPINI – Lebak. Senin, 20 Juli 2020.

Oleh : Musa Weliansyah

Adanya keterlibatan oknum Ketua FORNAS TKSK pada salah satu Perusahaan Terbatas yang bergerak dibidang pengadaan komodity pada perogran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Prov. Banten pada tahun 2019 yang kini berubah nama menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP) 2020.

Keterlibatan Dani Samiun, SH yang menjadi wakil direktur PT. AAM PRIMA ARTHA mendorong Perogram ini pada Konflik Kepentingan yang berpotensi terjadinya KKN hinga ketingkat E-Warung, dengan kepiawian sosok TKSK Jati Uwung yang juga pernah menjadi ketua forum TKSK Prov. Banten.

Bukan hanya terjadi conflict of interest namun terjadinya praktek Monopoli yang dilakukan oleh PT. AAM PRIMA ARTHA di Kab. Lebak pada tahun 2019-2020 yang mana Perusahaan yang dikendalikan ketua Forum Nasional TKSK ini sangat mudah melancarkan kegiatan bisnis komodity dengan melibatkan para TKSK ditingkat kecamatan, sehinga mengumpulkan 403 Agen BPNT di Kab. Lebak tidak memerlukan waktu lama dan mereka didorong dengan MOU dalam jangka waktu hingga akhir Desember 2019 dan diperpanjang kembali pada tahun 2020.

Peraktek Monopoli juga terjadi di Kab. Serang hingga sekarang dan Pandeglang 2019 hingga awal tahun 2020, dengan adanya MOU maka seluruh agen terjadi pemaketan dan lahirnya Agen BPNT calo dan Supplier-Supplier calo dari berbagai kalangan (Oknum Kades, Tksk, Ormas, Lsm Hinga Oknum Wartawan) bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan para oknum pejabat di Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

Kegiatan bisnis sembako program BPNT ini dikuasai PT. AAM PRIMA ARTHA bukan hanya terjadi pada beberapa Kabupaten atau Kota di Prov. Banten, tapi terjadi juga di beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat Seperti di Bogor.
Kelancaran bisnis sembako yang didalamnya ada petingi TKSK ini kerap kali mendapat dukungan yang sangat serius dari oknum pejabat ditingkat kabupaten atau kota seperti yang terjadi di Kab. Lebak PT. AAM PRIMA ARTHA Memakai Gudang Rice Miling Plan Milik Pemda Lebak langsung dibawah pertangungjawaban Dinas Perindustrian dan perdagangan dengan dalih sewa namun tanpa dasar dan aturan yang jelas harga sewapun sangat murah.

*Conflict Of Interest* *berujung Intimidasi*

Pada Oktober 2019 di Kab. Lebak ada sekitar lima Kecamatan dengan total 63 Agen yaitu Kecamatan Cihara, Pangarangan, Bayah, Cibeber dan Kec. Cilograng yang disorong oleh para TKSK memutuskan untuk pindah supplier ke perusahaan lain karena adanya ketidak sepahaman dengan management PT. AAM PRIMA ASTHA walau mereka tau didalamnya ada Sosok Ketua Fornas TKSK yang sangat mereka kenal.

Akhirnya pada bulan November 2019 semua agen BPNT tersebut pindah kepada PT. KenziOne namun padasaat itu terjadi ke lima TKSK tersebut harus berurusan dengan hukum dan akhirnya diperiksa di unit Tipikor Polres Lebak Entah apa yang menjadi Motif penyelidikanya. Dan akhirnya mendapatkan intimidasi hingga dihadapkan dengan salah satu Ketua Ormas yang dihadiri Direktur dan Wakil Direktur PT. AAM PRIMA ASTHA karena masih dalam ikatan perjanjian atau MOU hingga bulan Desember Tahun 2019, pada bulan Desember akhirnya semua agen di lima kecamatan tersebut kembali lagi kepada PT. AAM PRIMA ARTHA.

Bukti Monopoli tersebut sangatlah nampak dan bukan menjadi rahasia umum bahkan diketahui oleh pejabat Dinas Sosial kabupaten Lebak begitupula dengan pejabat Dinas Sosial Kabupaten yang lainya.

Namun pada bulan Januari 2020, kelima kecamatan tersebut tetap memutuskan untuk keluar dan pindah pada supplier yang lain yaitu CV. ASTAN yang merupakan salah satu Supplier yang dibentuk setelah adanya perogram BPNT dan beralamat di Kec. Cihara, Kab. Lebak hingga bulan Mei ada sekitar 59 Agen yang Mou dengan Cv. Astan dua Agen PT. Bulog yaitu RPK Desa Pondok Panjang dan RPK desa Berunai, Dua Agen Mandiri yaitu e-Warong Desa, Desa Ciparahu dan Desa Cihara.

Pada bulan Juni di Kec. Bayah ada dua agen yang ikut mandiri yaitu Agen BPNT Desa Bayah Barat dan Agen BPNT Desa Bayah Timur, dan pada bulan Juli bertambah kembali ada tujuh agen yang mandiri di Kec. Bayah. Total agen yang Mandiri di lima Kecamatan ini per Juli 2020 menjadi sembilan Agen BPNT.

Tiga Supplier dan agen Mandiri PT. AAM PRIMA ARTHA Masih menguasai diatas 50% Agen BPNT hinga saat ini dari total sejumlah 403 Agen di kabupaten Lebak.

Lain halnya dengan Kab Serang berdasarkan hasil informasi seluruhnya dikuasai PT. AAM PRIMA ARTHA dari Th 2019.

Di Kabupaten pandeglang dari total 337 agen BPNT Th 2019 dikuasai PT APA diatas 75% dan sisanya oleh PT KenziOne dan pada Tahun 2020 ada Tiga supplier yaitu bertambahnya supplier comodity perogram sembako milik Pemda kabupaten pandeglang yaitu PT. Berkah namun jumlah agen BPNT diatas 50% masih dikuasai PT. AAM PRIMA ARTHA. Atas dasar fakta dan kebenaran yang tejadi dilapangan seperti inilah maka yang disampikan oleh kasubdit TKSK dan Karang Taruna Kemensos RI dibeberapa media online sangat tidak obyektif dan saya menilai sarat kepentingan.

*Terjadinya Pemaketan Sembako melangar pedoman Umum*

Akibat adanya MOU antara pihak supplier dengan e-WARONG seluruh agen melakukan pemaketan sembako, bukan sesuai pesanan KPM di masing-masing agen sehinga KPM tidak bisa menentukan kebutuhan pokok yang diinginkannya, mereka harus menerima komodity yang sudah dikemas oleh agen BPNT seperti 10 kg Beras, 15 butir Telur, 1/4 kacang Hijau, satu ekor ayam broiler hidup/beku, Satu bungkus sayuran atau buah-buahan untuk paket BSP Rp. 200.000/KPM. Apabila diuangkan harga yang dijual agen BPNT yang MOU dengan supplier semua komidity diatas harga pasar seperti telur Rata-rata diberi harga Rp 29.000/15 Butir, Beras Rp. 11.99/kg, Kacang Hijau Rp. 26.000/kg, Ayah broiler Hidup Rp. 32.000/kg, Ayam Bloirel beku Rp. 39.000/kg begitu pula dengan Tempe, Tahu, Sayuran dan Buah-Buahan semua harnga diatas harga pasar.

*Tidak terlaksananya prinsif 6 T perogram BPNT*

Perogram Bantuan Pangan Non Tunai semestinya mengedepankan prinsif 6 T Namun kenyataannya kerap kali terjadi keterlambatan diatas tangal 10 setiap bulannya bahkan sering terjadi melewati pertengahan bulan, hingga tgl 18-20 pada setiap bulan, Komodity busuk tidak layak konsumsi, hinga penjualan telur infertil terjadi pada agen BPNT yang MOU dengan supplier, Harga Beras Premium namun kenyataanya KPM menerima beras Medium atau beras IR lokal yang harga pasar cuma Rp. 9.000-10.000/kg ini sudah sangat jelas adanya upaya memanfaatan program fakir miskin untuk memperkaya diri dan golongan tanpa mengedepankan azas keadilan dan sangat merugikan masyrakat miskin penerima manfaat serta diduga mengakibatkan kerugian negara diatas Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) setiap bulannya dengan pola marUP harga sembako seperti beras medium dijual harga premium. Persoalan tersebut terjadi dan dikakukan oleh hampir semua agen BPNT yang MOU dengan supplier.
Beda halnya denga beberapa agen mandiri yang menjual beras Rp. 10.000/kg padahal sumber dan kualitas beras sama, begitu puka pada harga sembako lsinya jauh terjadi perbedaan dan mereka kebih memperdayakan pengusaha loka yang ada di desa mading-masing, kendati ada juga e-WARONG mandiri cuma kedok saja padahal mereka masih bekerjasam dengan suipier sehinga menjual komodity sesuai dengan e-WARONG lainnya.

*Keterlibatan TKSK dan aksi pembiaran*

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang sekaligus sebagai Pendamping Sosial Bahan Pangan Kecamatan (PSBK) harusnya menjadi lokomotif didalam melakukan pendampingan dan membimbing para agen BPNT di kecamatan masing-masing namun malah kebalikannya, kebanyakan mereka seakan masa bodo komodity apa, sumbernya dari mana, kualitasnya bagaimana dan berapa harganya. Persoalan ini diduga kuat akibat conflict of interest, terlebih adanya keterlibatan ketua fornas TKSK yang menjadi wakil Direktur PT. AAM PRIMA ARTHA.

Selaku wakil rakyat tidak jarang saya memberikan saran, masukan dan teguran baik kepada TKSK maupun agen BPNT atas temuan-temuan di lapangan dan pengaduan dari KPM namun selalu diabaikan, pengaduan juga kerap datang dari agen yang ingin mandiri namun selalu diintimidasi dan ditakut-takuti agar mereka tetap bekerjasama dengan supplier tersebut sesuai MOU

*Monopoli erat kaitanya dengan comflict of interest*

Perogram BPNT atau BSP sangat erat kaitanya antara monopoli dan konflik kepentingan alasannya adalah Agen BPNT didominasi pelaksana perogram Sosial seperti Oknum Perangkat Desa, Kepala Desa, Istri Kades, Anak kepala Desa, Istri Prades, Keluarga Kades dan Prades, Pendamping PKH, Pendamping Desa, oknum PNS dan Istri PNS.
Bukan Hanya sebatas menjadi agen tidak sedikit oknum Kepala Desa, Prades, TKSK yang direkrut menjadi penyedia atau supplier komodity yang dikirim kepada Perusahaan yang MOU dengan agen.

Padahal Mereka agen BPNT MOU dengan PT kemudian komoditynya dari Agen BPNT namun harga mengikuti harga yang ditentukan oleh PT nantinya agen terima keuntungan Rp. 9000/kpm s/d Rp. 13.000/kpm tergantung kesepakatan ini diluar keuntungan bisnis komodity seperti beras, telur, ayam, kacang hijau, buah-buahan dan sayuran. contoh Oknum agen BPNT/Kades membeli beras dari pengusaha lokal di wilayahnya seharga Rp. 8.300/kg kemudian dijual ke PT AAM PRIMA ARTHA Rp. 9.000/kg denga mengunakan kemasan yang disiapkan oleh PT tersebut, dari selisih harga pembelian dan penjualan kepada KPM inilah keuntungan yang PT berikan kepada Agen BPNT.

Penulis menyimpulkan apabila persoalan ini terus dibiarkan maka secara tidak langsung program BPNT atau BSP mendidik para pelaksana program hinga tim kordinasi tingkat desa untuk berprikaku koruptif dan menjadikan program sosial penanganan fakir miskin ini menjadi ajang bisnis, mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan serta akan terus menjadi conflict of interest yang berpotensi terjadinya KKN hingga tingkat e-Warong.

Dan ini merupakan bentuk pelangaran dan penghianatan terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penangana Fakir Miskin serta mencedrai PANCASILA dan UUD 1945, Bahkan sangat bertentangan dengan ajaran Agama manapun yang berada di NKRI.

Untuk itu Penulis Berharap Agar Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Angota TIM PENGENDALI PEROGRAM BPNT DAN BSP :

1. Koordinator bidang
pembangunan
manusia dan
kebudayaan selaku
Ketua.

2. Mentri Perencanan
Pembangunan
Nasional atau Kepala
Bapenas selaku wakil
Ketua.

3. Sekertaris Eksekutif
Tim Nasional
percepatan
penangulangan
Kemiskinan (Tnp2k).

Serta Para Angota TIM PENGENDALI PEROGRAM SEMBAKO :

1. Mendagri.
2. Kemensos RI.
3. Mendikbud RI.
4. Mentri Agama RI.
5. Mentri ESDM.
6. Menku RI.
7. Mentri Perdagangan.
8. Mentri Pertanian.
9. Menkumham RI.
10. Menkominfo RI.
11. Mentri BUMN.
12. Mentri Ruset
Teknilogi dan
Pendidikan Tinggi.
13. Mensesneg RI.
14. Sekertari Kabinet.
15. Kepala BPS.
16. Kepala Staf
Kepresidenan.
17. Gubernur BI.
18. Keua Dewan
Komisioner OJK.

Untuk segera melakukan evaluasi dan mengkaji kembali perogram BSP ini, Karena penulis berpendapat dengan program sembako kurang tepat dan hanya dijadikan ajang kepentingan bisnis oknum-oknum yang tidak bertangungjawab dan hanya akan melahirkan prilaku-prilaku koruptif, ini jauh lebih buruk dari program Raskin dan Rastra. Kedepan penulis berharap agar program ini diganti dengan uang Tunai melalui Rekenig KPM seperti PKH dan KPM bisa belanja komodity sesuai kebutuhanya pada warung tetangga ini jauh lebih efektif serta meningkatkan pedapatan pengusaha kecil di tingkat desa sebagai upaya pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan jauh akan lebih efektif dan berhasil, program penanganan fakir miskin akan betul-betul bisa dirasakan kelompok penerima manfaat atau KPM.

Kepada Aparatur penegak HUKUM Penulis Berharap :

1. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
2. Kepala Kepolisian
Republik Indonesia
(KAPOLRI).
3. Kepala Kejaksan
Agung RI (KAGUNG).

Agar segera melakukan koordinasi dan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan kewenangan dan tingkatanya, mengusut tutas siapapun yang terlibat dalam program sosial penanganan fakir miskin ini tanpa terkecuali jika ditemukan adanya keterlibatan oknum APH dari tingkat pusat hinga daerah. Hal ini semata-mata untuk keadilan Hukum, karena yang menjadi korban adalah jutaan rakyat miskin.

Banten, 20 Juli 2020

Penulis Adalah :
Angota DPRD Kab. Lebak
FRAKSI-PPP
Alamat : Kp. Ciapus Ds. Cipeucang RT. 12 RW. 04 Kec. Wanasalam Kab. Lebak kode pos 42396

Hp : 081316555558
085871555558

(Hodri/editing Red)