Diduga Pemerintah Desa Satria Jaya Melakukan Pembiaran, Jalan Rusak Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI –Jalan rusak yang menghubungkan antara Kampung Gebang dengan Perumahan Sahara Indah terlihat sangat rusak parah, dalam hal ini siapa yang bertanggung jawab ?. Dalam undang-undang terkait infrastruktur, secara hukum sebenarnya Warga bisa melakukan gugatan hukum (Clseksen) kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan infrastruktur umum tersebut.

Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, ” Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah / Pemdes “. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Mengambil contoh bisa dilihat di wilayah Desa Satriajaya, Direktur Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) Yudiyantho Praba Suteja SH, di kediamannya menyatakan bahwa,” Pemerintahan Desa memiliki kewajiban memelihara infrastruktur guna mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa, karena kerusakan jalan di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara infrastruktur jalan, Pemdes juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.

” Hal ini bisa kita lihat dalam amanat yang tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu di jalan rusak yang belum dapat diperbaiki. Persoalan belum adanya anggaran yang sempat dikemukakan Pemdes sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan di seluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawab UU,” tuturnya.

“Kalau memang Dia (Pemdes) tidak ada anggaran, apakah itu juga masuk ke perencanaan tahun depan (guna diperbaiki)? Jalan itu rusak sejak kapan?,”  kata Yudhi saat dihubungi, Selasa 9 November 2021.

Seperti diketahui, sejumlah pengguna jalan sudah merasa Gerah dengan kerusakan jalan yang terjadi di Kp.Gebang hingga Perum Sahara Indah di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara. Mereka pun akan menanam pohon pisang di badan jalan sebagai bagian dari protes kerusakan infrastruktur tersebut.

Tak hanya itu, warga mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemdes Satriajaya kendati kerusakan telah terjadi kurang lebih satu tahun sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi.

Jabar.Kabardaerah.com juga tak mendapati adanya tanda atau rambu yang memperingatkan pengendara yang melintas untuk berhati-hati karena rusaknya jalan.

Kerusakan ruas jalan kasat mata terlihat di wilayah Kecamatan Tambun Utara. Kerusakan itu terjadi di jalan tanggul Kampung Gebang /Desa Satriajaya, Kerusakan jalan tanpa ada rambu atau tanda peringatan tampak disana.
Yudhi PS, pun mempertanyakan apakah Pemdes Satriajaya memiliki desk komplain atau ruang pengaduan warga terkait jalan rusak.

Yudhi menambahkan,” Warga memiliki hak untuk menggugat pemerintahnya atau Clseksen lantaran persoalan tersebut. Mekanismenya bisa menggunakan gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan. “Siapapun yang dirugikan bisa melakukan gugatan, apalagi Masyarakat merupakan bagian dari pembayar pajak negara yang salah satunya digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur,” ucap Yudhi PS.

Bila opsi PMH yang dipilih, warga bisa pula meminta ganti rugi atas kecelakaan yang dialami karena kerusakan jalan. “Kalau misalnya ada warga yang mengalami luka dan motor (kendaraan) rusak bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pengajuan gugatan dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, Yudhi menyarankan warga mengirimkan surat atau somasi terlebih dahulu kepada Pemkab Bekasi untuk mempertanyakan persoalan jalan rusak tersebut. Jika tak ada tanggapan, jalur hukum pun menjadi pilihan terbuka bagi warga atau korban jalan rusak.

Ia mengatakan, pengajuan gugatan mesti disertai bukti-bukti berupa foto titik jalan rusak, kwitansi atau kwitansi warga saat berobat ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan hingga hitungan biaya kerusakan kendaraan akibat jalan rusak. Bukti lain berupa kesaksian warga mengenai buruknya jalan juga perlu disertakan.

Yudhi menegaskan, Paguyuban KHMI – Bekasi, siap mendampingi warga yang ingin melakukan gugatan tersebut.

Saudara Imam, warga Kp.Gebang ikut mempertanyakan persoalan kerusakan jalan yang berlarut di wilayahnya. Imam mencontohkan jalan rusak di Tanggul Kp.Gebang, Desa Satriajaya yang tanpa perbaikan. Sementara ruas jalan lain di kawasan jalan Utama Satriajaya justru teraspal mulus. “Di sini yang rusak (tanpa diperbaiki),” ucapnya.***

(Editor : A.Isk)