OPINI  

LSM BALADAYA Ingatkan Inspektorat dan DPRD Kab Bekasi Tingkatkan Pengawasan Rekomendasi BPK

JABAR.KABARDAERAH.COM . OPINI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga organ konstitusional (constitutional organ) memiliki tugas dan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara di berbagai sektor pemerintahan, baik pusat maupun daerah dan BUMN sekalipun, tentunya kewenangan yang dimiliki oleh BPK terintegrasi dalam rangka membantu pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sesungguhnya sejalan dengan hasil kongres International Congress of Supreme Audit Institution (INCOSAI) ke XVI di Uruguay pada tahun 1998 yang membahas peranan lembaga audit dalam pencegahan dan pendeteksian fraud dan korupsi atau “Supreme Audit Institutions and The Prevention and Detection of Fraud and Corruptions”.

Dalam konteks pemberantasan korupsi tanggung jawab BPK sesungguhnya diwujudkan dari perspektif penindakan dan pencegahan korupsi yang dikaitkan dengan proses dan hasil pemeriksaan BPK. Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjelaskan bahwa, “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peratuaran perundang-undangan.” Kewajiban untuk segera melaporkan ditemukannya unsur-unsur pidana selama pemeriksaan kepada instansi berwenang merupakan suatu bentuk peranan BPK untuk mempercepat proses penindakan tindak pidana korupsi, bahkan begitu hasil pemeriksaan BPK tersebut tidak dilaporkan atau diperlambat anggota dapat dipidana. Ini memperlihatkan ketentuan mengatur secara tegas peranan BPK dalam memberantas korupsi.

Pada level pemerintahan daerah, terdapat pengawas internal sendiri. Dalam kaitannya dengan kabupaten Bekasi, pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Bekasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Bupati. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh suatu Badan atau Instansi Pengawas Kabupaten Bekasi yang disebut Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bekasi, adalah: a. Inspektorat merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang pengawasan daerah. b. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang secara operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Kabupaten Bekasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, utamanya berdasarkan pada isu-isu strategis. Kurangnya kesadaran SKPD dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal merupakan salah satu isu strategis pada aspek pengawasan.

Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA dari Daftar Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) I Tahun 2019, BPK mendeskripsikan bahwa terdapat sejumlah problematika pengelolaan keuangan negara di kabupaten Bekasi, antara lain:
a. Pada tahun 2019 BPK RI menemukan 18 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.921.371.039,77. Dari 18 temuan tersebut BPK RI memberikan 68 rekomendasi, baru 16 rekomendasi yang Status Pemantauan Tindak Lanjut sesuai dengan rekomendasi, ada 52 rekomendasi yang Status Pemantauan Tindak Lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Rekomendasi yang Telah Ditindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset negara/daerah atau perusahaan negara/daerah sebesar Rp 2.610.143.241,22.
b. Pada tahun 2018 BPK RI menemukan 12 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.328.354.158,00. Dari 12 temuan tersebut BPK RI memberikan 36 rekomendasi, baru 32 rekomendasi yang Status Pemantauan Tindak Lanjut sesuai dengan rekomendasi, ada 4 rekomendasi yang Status Pemantauan Tindak Lanjut belum sesuai dengan rekomendasi.
c. Pada tahun 2017 BPK RI menemukan 45 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.909.896.059,09. Dari 45 temuan tersebut BPK RI memberikan 117 rekomendasi, baru 98 rekomendasi yang Status Pemantauan Tindak Lanjut sesuai dengan rekomendasi, ada 19 rekomendasi yang Status Pemantauan Tindak Lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Rekomendasi yang Telah Ditindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset negara/daerah atau perusahaan negara/daerah sebesar Rp 4.668.034.228,04.

Berdasarkan pada hasil pemantauan disebutkan di atas, LSM BALADAYA:
a. mengingatkan bahwa dalam situasi pandemi covid 19, seyogyanya pengawasan tindaklanjut rekomendasi BPK tetap dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan terkait covid 19.
b. meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi memberikan/meningkatkan bimbingan dan pengawasan yang maksimal guna dijalankannya semua rekomendasi tindaklanjut sesuai dengan yang direkomendasikan oleh BPK.
c. meminta DPRD Kabupaten Bekasi meningkatkan fungsi pengawasan tindak lanjut rekomendasi BPK sehingga semua rekomendasi BPK dapat dijakankan oleh pemerintah daerah kabupaten Bekasi sesuai dengan yang direkomendasikan BPK, sehingga tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara/daerah.

Bekasi, 27 April 2020

Ketum LSM Baladaya

Izhar Ma’sum Rosadi

(Red)